Kemenkumham soroti peran DPRD terkait kasus Bupati Meranti gadaikan kantor

id Kantor bupati digadaikan,Bupati Meranti,Kantor Bupati Meranti,Peran DPRD

Kemenkumham soroti peran DPRD terkait kasus Bupati Meranti gadaikan kantor

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly menyoroti peran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait penggadaian aset kantor bupati oleh Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) senilai mencapai Rp100 miliar.

"Ada nggakpersetujuan dari DPRD-nya? Kalau dia sudah menyangkut aset, itu kanharus persetujuan DPRD," kataYasonna kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa.

DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan atas aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, menggadaikan kantor bupati, yang merupakan aset daerah, haruslah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

"Jadi, nggakbisa seenak udelnyaaja," tambah Yasonna.

Pernyataan Yasonnaitu merespons informasi soal dugaan kantor bupati Kepulauan Meranti diagunkan ke bank sebagai jaminan kredit oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Baca juga: Ini penjelasan BRK Syariah terkait pinjaman Pemkab Meranti dengan agunan kantor bupati

Terkait penggadaian yang dilakukan, Yasonna mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih jauh untuk melihat apakah Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati untuk kepentingan pribadi atau terdapat alasan lainnya.

"Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk kepentingan pribadi atau apa," kata Yasonna.

Sebelumnya, kasus penggadaian kantor bupati juga telah memperoleh perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga menyatakan akan mempelajari informasi tersebut.

"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu (16/4).

Baca juga: KPK pelajari kasus Bupati Meranti agunkan Kantor Bupati

KPK resmi menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca juga: Bukan Kantor Bupati, BRK sebut kantor PUPR Meranti yang jadi jaminan hutang