KPK pelajari kasus Bupati Meranti agunkan Kantor Bupati

id Muhammad Adil ,Bupati Kepulauan Meranti

KPK pelajari kasus Bupati Meranti agunkan Kantor Bupati

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari informasi soal dugaan Kantor Bupati Kepulauan Meranti yang diagunkan ke bank sebagai jaminan kredit oleh Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).

"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu.

Ghufron memahami bahwa pengajuan kredit memang membutuhkan agunan untuk menjamin uang yang dipinjam tersebut dikembalikan.

"Kalau asetnya aset negara atau daerah itu tidak mungkin seandainya wanprestasi atau atau macet itu akan disita lalu dilelang," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut kredit adalah ranah privat meski demi lembaga antirasuah akan turun mempelajari hal ini karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan.

"Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit tapi kalau yang diagunkan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu," kata Ghufron.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.