Pekanbaru (ANTARA) - Sehubungan dengan pemberitaan di media massa terkait pinjaman Pemkab Kepulauan Meranti dengan agunan kantor pemerintahan, pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah akhirnya memberikan penjelasan terkait hal itu.
Sekretaris BRK Syariah Edi Wardana melalui pernyataannya, Senin, menjelaskan pada dasarnya Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Hal itu sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Edi menjelaskan pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah di antaranya kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Fasilitas pembiayaan itu diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur daerah tersebut berdasarkan permohonan pinjaman dari Pemkab Kepulauan Meranti tanggal 25 Juli 2022.
Pinjaman Daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Sementara plafond pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 miliar, dimana Pemkab Kepulauan Meranti hanya meminjam Rp59,3 miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).
Pemkab Kepulauan Meranti sendiri telah beberapa kali mengangsur, dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp47,2 miliar.
"Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024," sebut Edi.
Ia juga menyebut dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.
Berdasarkan akad antara BRK Syariah dengan Pemkab Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti untuk melunasi.
"Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.
"Demikian kami sampaikan sebagai klarifikasi terkait pemberitaan yang telah beredar," demikian Edi Wardana.
Baca juga: KPK pelajari kasus Bupati Meranti agunkan Kantor Bupati
Berita Lainnya
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Pemegang saham setujui dua agenda RUPS LB BRK Syariah
13 November 2024 16:31 WIB
BRK Syariah kembali terima penghargaan KI Award menuju informatif 2024
13 November 2024 10:11 WIB
BRK Syariah jalin kerjasama dengan Kejari Pekanbaru
12 November 2024 13:51 WIB
Ratusan ASN Tembilahan ikuti sosialisasi Dana Pensiun BRK Syariah
12 November 2024 9:22 WIB
BRK Syariah terima Award sebagai bank mitra penyedia layanan pembayaran pajak daerah
07 November 2024 17:00 WIB
BRK Syariah Pangkalan Kerinci teken MoU dengan Kejari Pelalawan
06 November 2024 16:58 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB