Tunggu pernyataan ahli, Kejati Riau usut korupsi pembangunan saluran kabel PLN Sumbagteng

id Dugaan korupsi PLN Sumbagteng

Tunggu pernyataan ahli, Kejati Riau usut korupsi pembangunan saluran kabel PLN Sumbagteng

Kajati Riau Supardi saat diwawancarai awak media. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau mulai melakukan pemeriksaan ahli terkait dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejati Riau Supardi saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan pihaknya menargetkan proses ini rampung usaiIdul Fitri.

Penanganan perkara itu dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, dimana pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Kita masih menunggu dari ahli fisiknya. Saya suruh kejar dan minta waktu selesai lebaran," sebut Supardi kepada awak media.

Selain ahli fisik, dikatakan Supardi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Terus ahli yang dari ITB sudah kita ajukan semua bahan-bahannya. Kemarin saya dapat laporan, beberapa hari ke depan sudah ada justifikasi dia. Nanti akan kami confirm dengan ahli fisik habis lebaran," lanjutnya.

Sementara itu terkait pemeriksaan saksitelah hampir rampung. Kalau pun ada yang akan diperiksa, diyakini tidak terlalu banyak lagi.

"Jadi semua saya kejar. Secara prinsip saksi sudah hampir rampung," tuturnya.

Dalam penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa itu juga telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.

Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih yang bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.