Kejati Riau hentikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan saluran kabel PLN Sumbagteng

id Korupsi PLN,Kejati Riau

Kejati Riau hentikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan saluran kabel PLN Sumbagteng

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Riau tahun 2023. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran 2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan penyidikan dihentikan lantaran berdasarkan keterangan para ahli disimpulkan tidak ada penyimpangan dari kegiatan tersebut.

"Dari ketiga ahli yang dimintai pendapat sesuai data dan kondisi lapangan, mereka menyimpulkan tidak ada ditemukan indikasi sebagaimana hasil penyelidikan pertama," sebutnya kepada awak media.

Selain itu, Korps Adhyaksa juga telah berusaha membuktikan apakah ada kerugian negara, namun penyidik tidak menemukan hal tersebut.

Bahkan didapati fakta bahwa kegiatan proyek tersebut telah direalisasikan dan berfungsi mengalirkan listrik guna kepentingan masyarakat Riau.

"Oleh karena itu, penyidikan kita hentikan dengan catatan apabila terdapat informasi baru, penyidikan akan dibuka kembali," lanjut Imran Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, dugaan rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih yang bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.