Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan edaran pelarangan instansi dan jajaran setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun atau gratifikasi sambut IdulFitriguna menghindari pencegahan korupsi.
Adapun Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya diterbitkan merujuk terhadap perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya," ujar Pj Wali Kota PekanbaruMuflihun di Pekanbaru, Sabtu.
Surat edaran ini sudah disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengatakan surat tersebut berpedoman pada surat edaran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang isinya tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parcel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut," ungkapnya.
Selain parsel KPK juga mengatur dan mengimbau hal-hal sebagai berikut :
Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat.
Berita Lainnya
Tips menyiapkan parsel untuk rayakan Tahun Baru Imlek 2024
09 February 2024 17:01 WIB
Disperindag Bali pantau ketersediaan bahan pokok dan parsel akhir tahun
16 December 2023 15:56 WIB
Pengamat budaya ungkap tradisi berkirim parsel memang sudah ada sejak lama
20 April 2023 15:28 WIB
Jelang hari raya, permintaan parsel di Pekanbaru meningkat
19 April 2022 14:33 WIB
Pesanan hantaran Lebaran di Pekanbaru masih sepi akibat pandemi
28 April 2021 4:40 WIB
Permintaan keranjang rotan untuk parsel Lebaran naik meski pandemi, begini penjelasannya
27 April 2021 12:04 WIB
BKPN akan kawal tradisi kirim parsel Lebaran agar layak diterima konsumen
20 April 2021 14:17 WIB
Perajin rotan minta larangan kirim parsel ditiadakan saat wabah, ini sebabnya
01 May 2020 12:03 WIB