Azlaini Agus Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

id azlaini agus, belum terima, surat penetapan tersangka

Azlaini Agus Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus sampai saat ini belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka oleh kepolisian di Pekanbaru, Provinsi Riau, dalam perkara dugaan penganiayaan.

"Setahu saya, klien saya sampai saat ini sedang berada di Jakarta dan belum menerima surat penetapan tersangka itu," kata Kapitra Ampera selaku Kuasa Hukum Azlaini Agus kepada Antara di Pekanbaru, Kamis siang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sejak Senin (20/1) telah ditetapkan oleh Polresta Pekanbaru sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Dia kami tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria.

Azlaini Agus sebelumnya dilaporkan oleh Yana pada 2013 setelah diduga menampar karyawan kontrak di Bandara SSK II Pekanbaru itu.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini juga telah dua kali diperiksa oleh pihak Polresta Pekanbaru, dan mengikuti konfrontir yang digelar pada akhir 2013.

Aparat kepolisian juga sempat menggelar pra rekonstruksi untuk menguatkan keterangan pelapor dan saksi-saksi.

Hingga akhirnya, pada Senin (20/1), Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Informasi penetapan status tersangka itu sudah kami dengar dan katanya suratnya telah dikirim polisi ke rumah Azlaini yang di Pekanbaru," kata Kapitra.

Yang jelas, demikian Kapitra, kliennya diminta untuk menaati aturan hukum dan akan segera bersedia diperiksa sebagai tersangka jika dibutuhkan.

"Hanya saja, kami menyayangkan adanya pasal-pasal aneh yang diterapkan kepolisian," katanya.

Pasal yang disangkakan untuk Azlaini menurut kepolisian ada tiga, yakni Pasal 351 junto 352 KUHP tentang Penganiayaan kemudian junto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Seharusnya hal itu tidak dilakukan, Azlaini hanya bisa dikenakan pasal 352 ayat 1 KUHP. Itupun jika terbukti," katanya.