Pekanbaru, 3/12 (Antara) - Mantan Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus menjalani berita acara pemeriksaan konfrontir oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, Selasa siang.
Azlaini hadir pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum dan langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Bunga Kiambang, Polresta Pekanbaru.
Aparat juga menghadirkan saksi-saksi dalam kasus penamparan terhadap karyawan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang dituduhkan ke mantan Wakil Ketua Ombudsman tersebut.
Pemeriksaan Azlaini dan saksi-saksi dilakukan secara tertutup, wartawan dilarang untuk melakukan peliputan di dalam ruangan itu.
"Benar, hari ini merupakan pemeriksaan konfrontir untuk Azlaini Agus," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria.
Azlaini Agus sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru setelah sempat satu kali mangkir dari pemanggulan perdana.
Terakhir pada Jumat (29/11), usai diperiksa aparat, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu masih juga tidak mengakui pemukulan yang dilakukan olehnya terhadap Yana Novia, karyawan Bandara SSK II Pekanbaru.
Walau demikian, Majelis Kehormatan (MK) meyakini benar bahwa Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif tersebut telah melakukan pemukulan terhadap Yana.
Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman RI, Masdar F Mas¿udi saat konferensi pers di Jakarta menyatakan Azlaini juga melontarkan kata-kata kasar berupa hardikan bahkan makian yang diucapkan olehnya terhadap beberapa orang yang ada di sekitar kejadian tersebut.
Berdasarkan keyakinan Majelis Kehormatan Ombudmsman RI, MK merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus berdasarkan ketentuan yang ada.
Itu karena bukti-bukti yang menjadi temuan MK Ombudsman mengarah pada pembenaran yang valid jika Azlaini benar melakukan penamparan terhadap korban.
Salah satu bukti yang dimaksud yakni hasil visum oleh korban dan diperkuat adanya permohonan maaf dari pihak keluarga Azlaini Agus.