Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus lewat kuasa hukumnya mengancam akan menggugat lembaga tempatnya bekerja karena dianggap telah melanggar aturan internal setelah merekomendasikan dirinya berhenti dari komisioner.
"Klien saya ini baru bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Ombudsman jika terbukti bersalah dan hukumannya diatas lima tahun," kata pengacara Azlaini Agus, Kapitra, kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat yang diajukan majelis kehormatan Ombudsman RI adalah hal yang "lebay" karena terkesan hanya mengikuti opini publik.
Semuanya itu, demikian Kapitra, ada aturan mainnya dan tidak bisa sembarangan memberhentikan komisioner Ombudsman apalagi tanpa alasan yang jelas dan kuat.
"Kami juga menganggap apa yang menjadi keputusan Ombudsman itu adalah sesuatu yang cacat prosedural sehingga harus dilakukan pengkajian ulang," katanya.
Dengan alasan itu, kata Kapitra, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Parahnya memang rekomendasi yang dikeluarkan majelis kehormatan itu hanya berlandaskan opini saja," kata dia.