Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus lewat kuasa hukumnya mengancam akan menggugat lembaga tempatnya bekerja karena dianggap telah melanggar aturan internal setelah merekomendasikan dirinya berhenti dari komisioner.
"Klien saya ini baru bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Ombudsman jika terbukti bersalah dan hukumannya diatas lima tahun," kata pengacara Azlaini Agus, Kapitra, kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat yang diajukan majelis kehormatan Ombudsman RI adalah hal yang "lebay" karena terkesan hanya mengikuti opini publik.
Semuanya itu, demikian Kapitra, ada aturan mainnya dan tidak bisa sembarangan memberhentikan komisioner Ombudsman apalagi tanpa alasan yang jelas dan kuat.
"Kami juga menganggap apa yang menjadi keputusan Ombudsman itu adalah sesuatu yang cacat prosedural sehingga harus dilakukan pengkajian ulang," katanya.
Dengan alasan itu, kata Kapitra, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Parahnya memang rekomendasi yang dikeluarkan majelis kehormatan itu hanya berlandaskan opini saja," kata dia.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB