Polresta Pekanbaru Periksa Azlaini Agus Sebagai Tersangka

id polresta pekanbaru, periksa azlaini, agus sebagai tersangka

Polresta Pekanbaru Periksa Azlaini Agus Sebagai Tersangka

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada Senin siang memeriksa mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik dan datang jelang makan siang tadi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada Antara di Pekanbaru.

Azlaini tampak datang dengan didampingi tim kuasa hukum termasuk Kapitra Ampera yang dipercaya sebagai koordinator dan juru bicara.

"Pemeriksaan kali ini adalah untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke pihak kejaksaan," katanya.

Kapitra mengatakan, Azlaini akan terus menaati segala proses hukum termasuk pemeriksaan terhadap dirinya.

"Sudah menjadi kewajiban warga negara untuk taat terhadap aturan dan hukum. Makanya klien saya ini datang memenuhi panggilan itu," kata dia.

Hanya saja, demikian Kapitra, penyidik terkesan semberono (asal) dalam menerapkan pasal yang disangkakan.

Pasal yang disangkakan untuk Azlaini menurut kepolisian ada tiga, yakni Pasal 351 junto 352 KUHP tentang Penganiayaan kemudian junto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Seharusnya hal itu tidak dilakukan, Azlaini hanya bisa dikenakan pasal 352 ayat 1 KUHP. Itupun jika terbukti," kata Kapitra.

Azlaini sejak Senin (20/1) telah ditetapkan oleh Polresta Pekanbaru sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. "Dia kami tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini sebelumnya dilaporkan oleh Yana pada 2013 setelah diduga menampar karyawan kontrak di Bandara SSK II Pekanbaru itu. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini juga telah dua kali diperiksa oleh pihak Polresta Pekanbaru, dan mengikuti konfrontir yang digelar pada akhir 2013.

Aparat kepolisian juga sempat menggelar pra rekonstruksi untuk menguatkan keterangan pelapor dan saksi-saksi.