Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada Senin siang memeriksa mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik dan datang jelang makan siang tadi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada Antara di Pekanbaru.
Azlaini tampak datang dengan didampingi tim kuasa hukum termasuk Kapitra Ampera yang dipercaya sebagai koordinator dan juru bicara.
"Pemeriksaan kali ini adalah untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke pihak kejaksaan," katanya.
Kapitra mengatakan, Azlaini akan terus menaati segala proses hukum termasuk pemeriksaan terhadap dirinya.
"Sudah menjadi kewajiban warga negara untuk taat terhadap aturan dan hukum. Makanya klien saya ini datang memenuhi panggilan itu," kata dia.
Hanya saja, demikian Kapitra, penyidik terkesan semberono (asal) dalam menerapkan pasal yang disangkakan.
Pasal yang disangkakan untuk Azlaini menurut kepolisian ada tiga, yakni Pasal 351 junto 352 KUHP tentang Penganiayaan kemudian junto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Seharusnya hal itu tidak dilakukan, Azlaini hanya bisa dikenakan pasal 352 ayat 1 KUHP. Itupun jika terbukti," kata Kapitra.
Azlaini sejak Senin (20/1) telah ditetapkan oleh Polresta Pekanbaru sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. "Dia kami tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini sebelumnya dilaporkan oleh Yana pada 2013 setelah diduga menampar karyawan kontrak di Bandara SSK II Pekanbaru itu. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini juga telah dua kali diperiksa oleh pihak Polresta Pekanbaru, dan mengikuti konfrontir yang digelar pada akhir 2013.
Aparat kepolisian juga sempat menggelar pra rekonstruksi untuk menguatkan keterangan pelapor dan saksi-saksi.
Berita Lainnya
Digrebek polisi, pria ini buang sabu ke mushala
16 May 2024 16:05 WIB
34 sepeda motor terindikasi balap liar diamankan polisi Pekanbaru
12 May 2024 15:50 WIB
Pakai sabu, tiga remaja di Pekanbaru diamankan polisi
07 May 2024 11:41 WIB
Polisi Pekanbaru waspadai kecurangan SPBU jelang Lebaran
30 March 2024 23:27 WIB
Tukang ojek di Pekanbaru edarkan sabu dari Naldo untuk beli susu anaknya
22 March 2024 21:40 WIB
120 motor terindikasi balap liar dan berknalpot brong diamankan hingga lebaran
18 March 2024 13:26 WIB
Pembagian tak rata, pencuri di Pekanbaru tikam rekan
06 March 2024 13:41 WIB
47 sepeda motor terindikasi balap liar dan knalpot brong di Pekanbaru diamankan polisi
03 March 2024 13:48 WIB