Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan, sebanyak 1.351 calon haji di provinsi ini yang telah melunasi pembayaran namun pemberangkatannya tertunda pada 2020, bakal diberangkatkan pada musim haji 2023 ini tanpa dikenakan beban tambahan biaya pelunasan.
"Lunas tunda 2020 sebanyak 1.351 calon haji tidak nambah (biaya pelunasan)," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu hasil kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023 tentang besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M.
Berdasarkan kesepakatan Kemenag dan DPR RI tersebut, calon jamaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak mendapat beban biaya tambahan.
Sementara, calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 membayar biaya tambahan Rp9,4 juta.
Sedangkan calon jamaah haji tahun 2023 melunasi dengan biaya tambahan Rp23,5 juta.
Jamaah lunas tunda, menurut dia, merupakan calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau saat itu tertunda pemberangkatan-nya.
Aidi menyebutkan, pada 2023, Kemenag DIY bakal memberangkatkan calon jamaah haji dengan estimasi total sebanyak 3.116 orang yang terdiri atas jamaah lunas tunda 2020 mencapai 1.351 orang, lunas tunda 2022 sebanyak 190 orang, lansia 157 orang, dan jamaah 2023 sebanyak 1.418 orang.
Jumlah tersebut didominasi calon jamaah haji asal Kabupaten Sleman mencapai 1.133 orang, disusul Bantul 921 orang, Gunungkidul 419 orang, Kota Yogyakarta 388 orang, dan Kulon Progo 255 orang.
"Tahun ini kuota DIY naik 50 persen dibandingkan 2022 yang hanya memberangkatkan 1.400-an orang," kata dia.
Menurut dia, peningkatan kuota calon haji tahun ini seiring dihapusnya aturan pembatasan usia maksimal 65 tahun oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kanwil Kemenag DIY juga telah menyiapkan calon jamaah haji cadangan yang bakal mengganti jamaah yang kemungkinan batal berangkat tahun ini.
Ia mengatakan, calon jamaah haji yang tidak mampu membayar setoran biaya pelunasan pada 2023 akan digantikan antrean jamaah berikutnya, dan masih berpeluang berangkat pada 2024.
Meski demikian, batas waktu pelunasan masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Agama (KMA).
"Untuk cadangan kami siapkan 5 persen, nanti akan diberi kesempatan melunasi pada tahap pertama," kata dia.
Sementara itu, Aidi menuturkan masa tunggu pelaksanaan ibadah haji di DIY saat ini sudah mencapai 34 tahun.
"Jadi misalkan mendaftar haji tahun ini maka baru bisa berangkat 34 tahun yang akan datang. Kita bukan yang tertinggi karena masih ada Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan yang (masa tunggunya) mencapai 50 tahun," kata dia.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Yandri Susanto sebut besaran penurunan biaya haji hampir ideal
Baca juga: Kemenhub: Arab Saudi pastikan Kertajati telah siap layani penerbangan haji