Bawaslu Riau kawal perubahan dapil di Pemilu 2024

id Bawaslu riau, dapil pemilu riau, kou riau, pemilu 2024

Bawaslu Riau kawal perubahan dapil di Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Riau saat melakukan rapat koordinasi terkait dapil di wikayahnya. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau terus mengawal proses sosialisasi perubahan kursi daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 6/2023 sehingga tidak ada masyarakat dan partai politik yang gagal paham.

"Informasi pembagian dapil ini perlu disampaikan ke masyarakat melalui media agar mereka nantinya bisa menggunakan hak pilih dengan tepat," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Riau,Hasan, di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakan Hasan, aturan terbaru tentang dapil untuk Pileg 2024 perlu disosialisasikan dengan masif ke masyarakat di Riau.

Ia mengatakan, sebenarnya untuk alokasi kursi dan dapil pada DPR RI maupun DPRD Provinsi Riau sama dengan pemilihan legislatif sebelumnya yakni 13 kursi untuk DPR RI dan 65 kursi untuk DPRD provinsi.

"Berdasarkan PKPU terbaru, perubahan hanya ada pada pileg untuk kabupaten/kota," ungkapnya.

Untuk DPR RI di Riau, ada 13 kursi dan dua dapil. Sedangkan untuk pemilihan DPRD provinsi terdiri 65 kursi yang terbagi ke delapan dapil. Sementara perubahan dapilterdapat pada pemilihan DPRD kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

"Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan,'' ujarnya.

Perubahan jumlah dapil pemilihan DPRD kabupaten/kota terdapat di Rokan Hulu dari 4 menjadi 6 dapil, Kuantan Singingi dari 4 menjadi 5 dapil, Kepulauan Meranti dari 4 menjadi 5 dapil, Pekanbaru dari 6 menjadi 7 dapil, dan Indragiri Hulu dari 4 menjadi 5 dapil.

Untuk kebijakan itu, Bawaslu melakukan kajian dan pengawasan yakni, bagi Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI (Riau 1 dan Riau 2) yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019, terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat, yaitu untuk Dapil DPRD Provinsi bahwa Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi 8 kursi.

Sedangkan untuk DPR RI dimana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2.

Dalam rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota, beberapa KPU kabupaten/kota merancang satu model dapil yang sudah dan tidak terdapat opsi lain.

Saat ini terdapat keresahan sebagian besar partai politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain, contoh Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi).

Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi menjadi 7 kursi.