Pekanbaru (ANTARA) - Seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan diringkus Ditreskrimsus Polda Riau di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/2) lantaran terlibat tindak pidana perbankan dan penipuan sebesar Rp6,7 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan SAL (32) yang merupakan mantan karyawati PT Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru Syariah menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen per bulan.
Modusnya ini dilancarkannya sekitar Desember 2020 lalu. SAL menawarkan dan menjual produk kepada nasabah prioritas bank tempatnya bekerja.
SAL yang merupakan Relationship Manager berhasil meyakinkan korban sehingga mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu.
"Namun setelah korban meminta pencairan dan keuntungan dari pembelian produk, tersangka tidak dapat mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus secara bertahap," terang Sunarto.
Saat dikonfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan SAL tidak tercatat pada sistem bank tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakannya untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka, namun ini masih terus kita dalami.
"Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan," lanjutnya.
Selain itu,Sunarto mengimbau masyarakat yang menyimpan uang dan aset di bank agar tidak mudah tergiur pujuk rayu oknum. Ia mengingatkan untuk menginformasi dan memastikan produk yang ditawarkan memang resmi dari bank.
"Sebab apabila korban jeli, sejak awal sudah mencurigakan. Kita tahu kalau bank memberikan bunga 4 persen per tahun. Sedangkan tersangka menjanjikan 9,5 persen bunga per bulannya. Beginilah pujuk rayu tersangka," tutur Sunarto.
Akibat perbuatannya, SAL dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp10 miliar.
Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Lainnya
Beraksi di 35 lokasi, penipu ini diringkus polisi di Pekanbaru
28 May 2024 12:22 WIB
Pengendara dari Jambi diadang tiga mobil di Pekanbaru, polisi selidiki kemungkinan kejahatan
22 April 2024 15:43 WIB
Tawarkan emas Antam, wanita di Pekanbaru tipu korbannya hingga Rp3,7 milliar
14 March 2024 21:09 WIB
Dari dalam Rutan Pekanbaru, napi ini tipu wanita hingga Rp38 juta
26 February 2024 16:49 WIB
Modus minta tolong, perempuan di Pekanbaru bawa kabur barang berharga mahasiswa
14 November 2023 21:23 WIB
Pelaku hipnotis dan penipuan yang beraksi di berbagai provinsi diringkus polisi Pekanbaru
30 October 2023 18:16 WIB
Antisipasi penipuan, Wali Kota Pekanbaru minta masjid cek ulang QRIS
12 April 2023 8:06 WIB
Modus biaya pengobatan anak, ART di Pekanbaru tilap Rp23 juta dari majikan
07 February 2023 21:19 WIB