Polda Riau Perketat Izin Kepemilikan Senjata Api

id polda riau, perketat izin, kepemilikan senjata api

Polda Riau Perketat Izin Kepemilikan Senjata Api

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau memperketat izin kepemilikan senjata api jenis apapun termasuk replika (airsoft gun) untuk mengantisipasi penyalahgunaan termasuk teror.

"Semuanya harus sesuai dengan aturan undang-undang dan peraturan Kepala Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Pernyataan Guntur adalah tanggapan atas maraknya peredaran senjata api replika di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau.

Bahkan hasil penelusuran, untuk senjata jenis airsoft gun beredar dengan cara terang-terangan, beriklan di beberapa media cetak lokal.

Senjata api replika jenis airsoft gun merupakan alat yang banyak ditemukan disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan di Riau.

Menurut dia, ada banyak persyaratan seseorang untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api atau replikanya.

Seperti, demikian Guntur, harus sehat jasmani, tidak cacat fisik, dan memiliki keterampilan dan penglihatan yang normal.

Kemudian, kata dia, orang yang berhak atas izin senjata api itu juga harus tidak bersifat emosional dan tidak gugup sesuai atau berdasarkan dengan hasil psikotes pihak berwenang.