Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau memperketat izin kepemilikan senjata api jenis apapun termasuk replika (airsoft gun) untuk mengantisipasi penyalahgunaan termasuk teror.
"Semuanya harus sesuai dengan aturan undang-undang dan peraturan Kepala Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Pernyataan Guntur adalah tanggapan atas maraknya peredaran senjata api replika di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau.
Bahkan hasil penelusuran, untuk senjata jenis airsoft gun beredar dengan cara terang-terangan, beriklan di beberapa media cetak lokal.
Senjata api replika jenis airsoft gun merupakan alat yang banyak ditemukan disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan di Riau.
Menurut dia, ada banyak persyaratan seseorang untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api atau replikanya.
Seperti, demikian Guntur, harus sehat jasmani, tidak cacat fisik, dan memiliki keterampilan dan penglihatan yang normal.
Kemudian, kata dia, orang yang berhak atas izin senjata api itu juga harus tidak bersifat emosional dan tidak gugup sesuai atau berdasarkan dengan hasil psikotes pihak berwenang.
Berita Lainnya
Kericuhan terjadi Rempang
19 December 2024 8:27 WIB
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolsek Rupat dampingi Ditpolairud Polda Riau saat Sambang Nusa di pulau terluar
13 December 2024 13:10 WIB
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB
Hana Hanifah akan kembali dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 December 2024 15:23 WIB