Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau memperketat izin kepemilikan senjata api jenis apapun termasuk replika (airsoft gun) untuk mengantisipasi penyalahgunaan termasuk teror.
"Semuanya harus sesuai dengan aturan undang-undang dan peraturan Kepala Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Pernyataan Guntur adalah tanggapan atas maraknya peredaran senjata api replika di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau.
Bahkan hasil penelusuran, untuk senjata jenis airsoft gun beredar dengan cara terang-terangan, beriklan di beberapa media cetak lokal.
Senjata api replika jenis airsoft gun merupakan alat yang banyak ditemukan disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan di Riau.
Menurut dia, ada banyak persyaratan seseorang untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api atau replikanya.
Seperti, demikian Guntur, harus sehat jasmani, tidak cacat fisik, dan memiliki keterampilan dan penglihatan yang normal.
Kemudian, kata dia, orang yang berhak atas izin senjata api itu juga harus tidak bersifat emosional dan tidak gugup sesuai atau berdasarkan dengan hasil psikotes pihak berwenang.
Berita Lainnya
ISDC Riau, pionir program keselamatan berkendara
11 May 2024 20:05 WIB
Ribuan orang padati nobar Indonesia vs Uzbekistan di Mapolda Riau
29 April 2024 21:36 WIB
Piala Asia U-23, Kapolda Riau optimistis timnas menang 3-1 lawan Uzbekistan
29 April 2024 15:00 WIB
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Sering dikomentari negatif nerizen, puluhan personel Ditnarkoba Polda Riau lakukan tes urine
26 April 2024 20:36 WIB
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Enam Kapolres terima penghargaan usai Lebaran 2024
22 April 2024 15:06 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB