Pekanbaru (ANTARA) - Komitmen dalam melaksanakan 3 kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basic, dalang peredaran gelap narkoba berhasil diringkus. Bersama dengan Kepolisian Daerah Riau, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang dilakukan oleh narapidana inisial L, Kamis (26/01).
Sapto Winarno selaku Kepala Lapas Pekanbaru menerangkan bahwa jajarannya turut berpartisipasi dalam pengungkapan ini dengan melaksanakan amanat Direkur Jenderal Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan plus Back to Basic, yakni; deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. “Adalah benar bahwa saudara L diserahkan kepada Polda Riau pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus peredaran gelap narkoba.
Bersamaan dengan itu, jajaran Lapas Pekanbaru segera melakukan razia di kamar yang bersangkutan dan menyerahkan hasil temuan berupa handphone. Dari HP nya dilakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga semua terungkap. Kita akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum demi pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya karena kifa sudah berkomitmen perang terhadap narkoba,” terang Sapto.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan lebih intensif dalam memerangi narkoba.
“Saya tidak pernah main-main urusan narkoba. Apabila ada pegawai yang terlibat dalam peredaran gelap barang haram ini, akan segera dipecat! Saya tidak mau kerja keras jajaran lainnya menjadi rusak hanya karena ada oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita sudah diberikan amanah oleh Menteri Hukum dan HAM untuk memerangi narkoba, jangan sampai malah terlibat dengan narkoba,” sebut Jahari.
Beliau juga menambahkan bahwa telah dibentuk tim khusus untuk mengetahui apakah ada petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam penyelundupan alat komunikasi agar dapat ditindak dengan tegas.“Saya telah berulang kali menegaskan bahwa jangan pernah terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk dalam penyelundupan HP.
Apabila ada petugas terbukti terlibat, maka akan dikenakan Hukuman Disiplin hingga usulan pemecatan. Saya telah membentuk tim khusus untuk memeriksa hal ini, sebagai bukti kami tidak main-main dalam memerangi narkoba!” tegas Jahari.
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB