Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memperpanjang waktu verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 12 tahun 2023.
Anggota KPU Provinsi Riau Joni Suhaidi mengatakan, pelaksanaan vermin dukungan minimal pemilih sampai dengan paling lambat satu hari sebelum dimulainya tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu.
"Dengan demikian semula jadwal verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bacalon anggota DPD di tingkat kabupaten/kota dimulai dari 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 diperpanjang sampai 15 Januari 2023 yaitu satu hari sebelum masa perbaikan," kata Joni di Pekanbaru, Senin.
Kata dia, hal itu diatur dalam lampiran 1 nomor 1 huruf d program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Nomor 10 tahun 2022.
Dikatakan, penambahan waktu itu bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak dapat menyelesaikan tahapan vermin dukungan minimal pemilih, sebagaimana dalam lampiran Nomor 1 huruf c program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD nomor 10 tahun 2022.
Joni Suhaidi mengatakan, Vermin ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Prosesnya, penyelenggara pemilu itu mengelompokkan berdasarkan kabupaten/kota masing-masing.
Ia menjelaskan, tahapannya berlangsung pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Apabila nanti dari verifikasi administrasi ini kurang dari persyaratan 2000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota, maka harus melengkapi di masa perbaikan mulai 16 Januari sampai 22 Januari 2023.
Setelah menyelesaikan perbaikan, maka akan diserahkan lagi ke KPU Riau untuk dilakukan verifikasi administrasi lagi. "Apakah kekurangannya masih ada yang belum memenuhi syarat, atau yang ganda. Verifikasi perbaikan dilakukan 23 Januari sampai 1 Februari 2023," kata Joni.
Joni menjelaskan, jika para calon memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. Jika ditemukan pemilih ganda, untuk sanksi harus melalui putusan pengadilan dulu.
"Kalau ada yang melapor KTP-nya dipalsukan, kalau berdasarkan pengadilan terbukti melanggar maka akan kami kurangi 50 suara dukungan," tukasnya.
Berita Lainnya
Ini syarat pendaftaran paslon perseorangan Pilkada di Riau
05 April 2024 19:31 WIB
Muhadjir Effendy tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
05 April 2024 10:55 WIB
Ahli Prabowo-Gibran sebut KPU sudah taat asas konstitusi
04 April 2024 12:36 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebut ada dua jalur pendaftaran calon pemilukada
01 April 2024 13:51 WIB
KPU pertanyakan AMIN yang baru layangkan keberatan soal Gibran
28 March 2024 15:31 WIB
KNPI apresiasi kinerja TNI dan Polri yang menjaga keamanan pemilu
22 March 2024 10:37 WIB
Presiden Jokowi apresiasi kinerja KPU rampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024
21 March 2024 13:59 WIB
Ketua KPU RI bersyukur hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan
21 March 2024 10:14 WIB