Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memperpanjang waktu verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 12 tahun 2023.
Anggota KPU Provinsi Riau Joni Suhaidi mengatakan, pelaksanaan vermin dukungan minimal pemilih sampai dengan paling lambat satu hari sebelum dimulainya tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu.
"Dengan demikian semula jadwal verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bacalon anggota DPD di tingkat kabupaten/kota dimulai dari 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 diperpanjang sampai 15 Januari 2023 yaitu satu hari sebelum masa perbaikan," kata Joni di Pekanbaru, Senin.
Kata dia, hal itu diatur dalam lampiran 1 nomor 1 huruf d program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Nomor 10 tahun 2022.
Dikatakan, penambahan waktu itu bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak dapat menyelesaikan tahapan vermin dukungan minimal pemilih, sebagaimana dalam lampiran Nomor 1 huruf c program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD nomor 10 tahun 2022.
Joni Suhaidi mengatakan, Vermin ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Prosesnya, penyelenggara pemilu itu mengelompokkan berdasarkan kabupaten/kota masing-masing.
Ia menjelaskan, tahapannya berlangsung pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Apabila nanti dari verifikasi administrasi ini kurang dari persyaratan 2000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota, maka harus melengkapi di masa perbaikan mulai 16 Januari sampai 22 Januari 2023.
Setelah menyelesaikan perbaikan, maka akan diserahkan lagi ke KPU Riau untuk dilakukan verifikasi administrasi lagi. "Apakah kekurangannya masih ada yang belum memenuhi syarat, atau yang ganda. Verifikasi perbaikan dilakukan 23 Januari sampai 1 Februari 2023," kata Joni.
Joni menjelaskan, jika para calon memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. Jika ditemukan pemilih ganda, untuk sanksi harus melalui putusan pengadilan dulu.
"Kalau ada yang melapor KTP-nya dipalsukan, kalau berdasarkan pengadilan terbukti melanggar maka akan kami kurangi 50 suara dukungan," tukasnya.
Berita Lainnya
Sebanyak 1.168 peserta ikuti rapat konsolidasi persiapan pemungutan suara
17 November 2024 19:36 WIB
KPU dan Bawaslu Riau Sampaikan Aspirasi ke Kyai Mursyid Agar Lembaga Mereka Tidak Ad Hoc
12 November 2024 15:15 WIB
KPU segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana libur pada pilkada
09 November 2024 10:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto angkat Iffa Rosita jadi komisioner KPU pengganti Hasyim
05 November 2024 13:00 WIB
Kemendagri dukung anggota pekerja ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos
04 November 2024 13:24 WIB
KPU sebut debat publik paslon beri pertimbangan kepada calon pemilih
26 October 2024 16:27 WIB
KPU DKI larang pendukung cagub - cawagub bawa anak kecil ke lokasi debat
23 October 2024 16:50 WIB
KPU sebut debat publik paslon beri pertimbangan kepada calon pemilih
19 October 2024 15:25 WIB