Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi agar membuka akses data seluas-luasnya bagi para pengawas pemilu terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, yakni pencalonan anggota DPD RI.
"Bawaslu mengimbau KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu terkait dengan pencalonan anggota DPD," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, lanjut dia, ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan dari para pengawas pemilu sehingga pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD RI dapat dicegah.
Selain menyinggung tentang keterbukaan akses data, Bawaslu RI juga menyampaikan lima imbauan lainnya guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD RI itu.
Bawaslu mengimbau KPU provinsi agar wajib menyosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada calon anggota DPD RI. Berikutnya, mereka juga mengimbau kepada KPU provinsi untuk memberikan akses aplikasi Silon kepada pengawas pemilu dan memastikan aplikasi tersebut berfungsi dengan baik.
"Selanjutnya, Bawaslu juga mengimbau KPU RI agar memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU," ucap Lolly.
Di samping itu, Bawaslu pun mengimbau KPU RI agar menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran KPU provinsi untuk menyamakan persepsi jajaran dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen pencalonan anggota DPD RI.
Terakhir, Bawaslu RI mengimbau seluruh KPU provinsi agar menghadirkan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kendala dalam pencalonan anggota DPD.
Saat ini, pencalonan anggota DPD tengah berlangsung. Pada tahapan awal, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih. Per 29 Desember 2022 lalu, bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih.
Khusus di empat daerah otonom baru (DOB), yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari empat provinsi itu adalah pada 8 Januari 2023.
Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan tersebut.
Baca juga: Ketua Bawaslu sebut majunya demokrasi juga terletak di bahu perempuan
Baca juga: Bawaslu Rohil sosialisasikan pengawasan Pemilu ke wartawan
Berita Lainnya
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB