Tak cukupi kuota, KPU Meranti perpanjang pendaftaran PPS di dua desa

id Perekrutan PPS Meranti ,PPS Meranti ,PPS Meranti kekurangan kuota ,KPU Kepulauan Meranti ,KPU Meranti

Tak cukupi kuota, KPU Meranti perpanjang pendaftaran PPS di dua desa

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dua desa, lantaran tidak mencukupi kuota yang dibutuhkan.

Dua desa tersebut antara lain yakni, Desa Mekong dan Desa Mengkikip di Kecamatan Tebingtinggi Barat. Jumlah pendaftarnya hanya mencapai lima orang, sementara kuota yang dibutuhkan di setiap desa minimal harus enam orang.

"Kemaren yang mendaftar itu hanya lima orang. Jadi waktu pendaftarannya kita perpanjang, tetapi hanya untuk desa yang tidak memenuhi minimal 6 jumlah kebutuhan saja. Terakhir hari ini sampai pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi ketika ditemui ANTARA di kantornya, Senin.

Sebelum batas waktu pendaftaran ditutup pada 2 Januari 2023, Hanafi mengaku kuota untuk dua desa sudah terpenuhi. Meski demikian, masyarakat yang berkeinginan ikut pada masa itu masih memiliki kesempatan untuk mendaftar.

"Memang hanya satu orang lagi yang dibutuhkan, untuk mencukupi enam. Tetapi kalau ada masyarakat yang masih berminat untuk mendaftar, kita persilakan. Karena semakin bagus kalau pendaftarnya ramai, apalagi tesnya menggunakan metode CAT," tuturnya.

Secara kumulatif, ia merincikan total pendaftar calon anggota PPS yang masuk melalui aplikasi SIAKBA hingga tanggal 29 Desember 2022 sebanyak 1.010 orang. Namun berkas yang diterima KPU Kepulauan Meranti hanya sekitar 86 persen saja.

"Tidak semua (pendaftar) diterima yang masuk melalui aplikasi online (SIAKBA). Berkas yang kita terima hanya 869 orang," jelas Hanafi.

Baca juga: Peminat menjadi PPS di Riau minim

Kemudian untuk jadwal pengumuman peserta yang lolos administrasi PPS, kata Hanafi, perbarui lagi sesuai ketentuan dari KPU RI. Hal itu mengingat karena menunggu dua desa lagi yang sempat kekurangan sampai mencukupi kuota pendaftar yang dibutuhkan.

"Jadwal awal pengumumannya 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023, kini diundur mulai tanggal 6 sampai 8 Januari 2023. Pengumumannya dilakukan serentak dengan dua desa yang sempat diperpanjang waktu," tambahnya.

Begitu juga untuk jadwal tes tertulis yang direncanakan pada 2 sampai 4 Januari, diundur mulai 9 hingga 14 Januari 2023. Bagi yang lolos tahap tes tertulis akan diumumkan pada keesokan harinya di tanggal 15 Januari.