PPS mulai rekrut pantarlih, ini besaran gaji dan masa kerjanya

id Pantarlih Meranti ,PPS Meranti ,Perekrutan Pantarlih ,KPU Meranti

PPS mulai rekrut pantarlih, ini besaran gaji dan masa kerjanya

Sejumlah pendaftar memasukkan berkas administrasi untuk mendaftar menjadi calon Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di salah satu Kantor Sekretariat PPS di Kecamatan Rangsang Pesisir, baru-baru ini. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mulai melakukan seleksi perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi, menyebutkan pembukaan dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 26 Januari dan telah berakhir 31 Januari 2023 kemarin.

"Sembari penerimaan, petugas (PPS) juga melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih. Untuk pengumuman hasil seleksinya akan dilakukan tanggal 3 Februari 2023," kata Hanafi.

Ia menuturkan, kebutuhan pantarlih disesuaikan dengan banyaknya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai data yang dihimpun dari KPU, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki sebanyak 707 TPS.

Jumlah tersebut meliputi Kecamatan Tasik Putripuyu 70 TPS, Merbau 54 TPS, Pulau Merbau 58 TPS, Tebinggtinggi Barat 63 TPS, Tebingtinggi 204 TPS, Tebingtinggi Timur 49, Rangsang 71 TPS, Rangsang Pesisir 67 TPS, dan Kecamatan Rangsang Barat 71 TPS.

"Kita ada 707 TPS di seluruh Kepulauan Meranti, jadi ada 707 pantarlih yang kita butuhkan," tuturnya.

Dalam masa tugasnya, Pantarlih melaksanakan sejumlah tugas dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka mendapatkan gaji selama masa kerja dari 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

"Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp1 juta setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp2 juta," tambah Hanafi.