Pemilik lahan blokir jalan, perusahan NHR di Inhu tak boleh lewat

id Rengat,Indragiri Hulu

Pemilik lahan blokir jalan, perusahan NHR di Inhu tak boleh lewat

Pemblokiran jalan. (ANTARA/Asri)

"Kecewa, pesangon tidak dibayar perusahaan, jalan diblokir"

Hendry Wijaya Pasang Plang, Pi (ANTARA) - Pemilik tanah di Seberida, Indragiri Hulu, Riau Hendri Wijaya (50) harus memasang papan nama di lahan miliknya untuk memblokir jalan agar pihak PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak bisa melewati jalan tersebut.

Karena, selama ini kendaraan milik perusahaan memanfaatkan jalan di lahan tanpa izin pemilik.

Pemasangan plang nama dilakukan pada Selasa, jika pihak perusahaan berani melewati akan berhadapan dengan hukum.

"Plang nama itu berisi pengumuman tentang hak milik," kata Hendri melalui Kuasa Hukum LAW OFFICE R.H. F. Co Riko di Rengat, Selasa.

Plang pengumuman itu dipasang sudah kedua kalinya oleh pemilik tanah. Isinya sesuai SKGR/Sporadik yang telah diterbitkan oleh Desa Seberida, bahwa tanah itu adalah miliki Hendry Wijaya.

Pemilik tanah tidak mengizinkan kendaraan milik perusahaan melewati jalan itu tanpa izin. Ini juga, imbas dari hak Hendry Wijaya untuk menerima pesangon belum direalisasikan oleh PT NHRyang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS)

"Dengan tegas, sebaiknya pihak perusahaan membuat jalan sendiri," pintanya.

Riko juga menyebutkan, bahwa yang memasang plang tersebut bukan organisasi maupun ormas melainkan Hendry Wijaya yang dikuasakan ke Kuasa Hukum R.H.F LAW OFFICE.

Oleh karena itu, jika perusahaan PT NHR merasa dirugikan atas pemblokiran jalan tersebut dan merasa memiliki jalan itu harus bisa menunjukkan buktinya.

Masih kata Kuasa Hukum Hendry Wijaya, jika bicara serah terima terkait dokumen. PT NHR yang ditandatangani oleh Direktur PT NHR Johan Kosaidi.

Pihak perusahaan harus merespon permintaan Hendry Wijaya tersebut. Jika pihak perusahaan melanggar maka harus berhadapan dengan Kuasa Hukum (PH) Hendry Wijaya.