Tante Penganiaya Balita Terancam 5 Tahun Penjara

id tante penganiaya, balita terancam, 5 tahun penjara

Tante Penganiaya Balita Terancam 5 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaku penganiayaan sorang anak berusia di bawah lima tahun (balita), ES (36), warga Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, jika terbukti maka terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp70 juta.

"Sesuai dengan hasil penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

ES pada Sabtu (21/12) telah diamankan dan menjalani pemeriksaan atas tuduhan kasus penganiayaan terhadap balita, keponakan pelaku.

Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya bukti-bukti memenuhi dan yang bersangkutan (ES) ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Sebelumnya pihak Polresta Pekanbaru mendapat laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh MY (3 tahun).

Balita laki-laki itu mengalami luka gores bekas sayat dan lebam di bagian wajah dan dada, serta leher.

Mendapat laporan itu anggota kemudian menyelidikinya dan akhirnya menangkap pelaku, Sabtu (21/12).

Pelaku menurut dia, sebelumnya sempat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru.

Saat dimintai keterangannya, ES yang awalnya banyak menyatakan tidak tahu akhirnya mengaku.

"Yang jelas pelaku mengaku sebagai tante dari korban. Korban dianiaya dia karena bawel dan tidak mau disuruh-suruh. Makanya kemudian terjadi tindak penganiayaan itu," katanya.

Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2013

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.