Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, telah menetapkan status tersangka terhadap ES (36), seorang tante warga Kecamatan Rumbai dalam kasus penganiayaan terhadap balita, keponakan pelaku.
"Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya bukti-bukti memenuhi dan yang bersangkutan (ES) kami tetapkan sebagai tersangka karena menganiaya keponakannya sendiri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Sebelumnya pihak Polresta Pekanbaru mendapat laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh MY (3 tahun).
Balita laki-laki itu dikabarkan mengalami luka gores bekas sayat dan lebam bi bagian wajah dan dada, serta leher.
"Mendapat laporan itu anggota kemudian menyelidikinya dan akhirnya menangkap pelaku, Sabtu (21/12)," kata Arief Fajar.
Pelaku menurut dia, sebelumnya sempat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru.
Saat dimintai keterangannya, kata dia, pelaku yang awalnya banyak menyatakan tidak tahu akhirnya mengaku.
"Yang jelas pelaku mengaku sebagai tante dari korban. Korban dianiaya dia karena bawel dan tidak mau disuruh-suruh. Makanya kemudian terjadi tindak penganiayaan itu," katanya.