Kursi dapil satu Bengkalis berkurang, Parpol tolak rancangan KPU

id kpu,parpol,dapil,bengkalis,kabupaten,tolak

Kursi dapil satu Bengkalis berkurang, Parpol tolak rancangan KPU

Sejumla prapol melakukan penolkan terhadap rancangan KPU Bengkalis yang mengurangi kursi anggota DPRD pada pemilu 20224 di dapil satu Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Sejumlah partai politik (Parpol) menolak rancangan alokasi daerah pemilihan (dapil) satu Bengkalis-Bantan pada Pemilu 2024 oleh KPU Bengkalis karena alokasi kursi anggota DPRD dapil satu tersebut berkurang sebelumnya 10 kursi menjadi 9 kursi.

Penolakan pengurangan kursi Dapil satu tersebut dilontarkan langsung oleh perwakilan partai politik, di antaranya Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKB dan Partai Demokrat saat menyosialisasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Pemilu 2024 oleh KPU Bengkalis di Gedung Daerah Bengkalis, Rabu (14/12).

Seperti diungkapkan Pengurus Partai Golkar Kabupaten Bengkalis, Bahtiar Qodri, aturan PKPU telah mengunci terkait Dapil dan pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Bengkalis memberikan masukkan dan pendapat berkaitan dengan dapil sehingga dapat memberikan masukan kepada KPU RI.

Dikatakan Bakhtiar, seharusnya KPU Kabupaten Bengkalis juga terlebih dahulu melakukan perbandingan, berkaitan dengan penambahan penduduk dan dapat menunjukkan pendukung yang mana bertambah jumlahnya.

"Berkaitan dengan pengurangan jumlah kursi di Dapil I ini, Partai Golkar tidak ada masalah karena jumlah kursi, kami juga satu kursi. Namun demikian itu sangat berpengaruh bagi kepentingan politik yang nantinya akan berpengaruh dan bisa saja di pemilu berikutnya jumlah kursi Dapil I bakal berkurang kembali," ujar Bahtiar.

HAl yang sama juga diungkapkan Partai PAN diwakili oleh Zulmara Azmijuga meminta KPU merubah kembali skema yang telah ditentukan terkait alokasi kursi pada Dapil sama seperti pada pemilihan tahun 2019.

"Kami telah melakukan pencalegan partai dan juga sudah kami laporkan yang mana kami mengikuti dapil lama pada tahun 2019. Tentunya dengan adanya perubahan alokasi kursi pada Dapil akan membuat terjadinya kesalahan pada mekanisme kerja partai dalam penunjukan saksi yang akan kami tetapkan," terang Zulmara Azmi.

Senada partai Golkar dan PAN, penolakan juga disampaikan Partai PKB, Demokrat dan PDI Perjuangan. Mereka sepakat dan menginginkan validasi data dari Disduk Capil agar mengeluarkan data penambahan jumlah penduduk dari tahun 2019 yang menjadi acuan sebagai dasar alokasi kursi pada dapil.

Selain itu, terkait komplain jumlah penduduk yang ada pada Kecamatan Bathin Solapan yang mengalami penambahan jumlah penduduk sebesar 50 persen serta selisih jumlah penduduk antara Dapil Mandau dan Dapil Bengkalis yang menjadi kecurigaan dari pihak partai politik.

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausully mengatakan, terkait dengan rancangan Dapil belum bersifat final. Saran semua ini akan dijadikan sebagai masukan asal tetap pada regulasi yang sudah diatur dan nantinya akan merubah rancangan Dapil Kabupaten Bengkalis untuk diajukan kembali kepada KPU RI untuk ditetapkan.

"Perlu kami sampaikan terkait putusan Dapil ada di KPU RI dan kami hanya melakukan perancangan dan uji publik terhadap rancangan penataan Dapil untuk diajukan kepada KPU RI," terang Fadhilah.