Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pria berinisial S (38) mau tak mau harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya terbongkar saat akan menggadaikan handphone curiannyapada Senin (12/12).
Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui pernyataannya, Kamis, menyebutkan S terbukti mencuri di rumah seorang warga bernama Rudi di Jalan Suka Damai, Kecamatan Sinaboi, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.
"Saat itu rumah tengah kosong, namun rumah dipastikan ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Namun saat tengah bekerja, Rudi ditelpon sang istri bahwa rumahnya telah dimaling," sebut Andrian.
Saat diperiksa, jendela belakang rumah telah dalam keadaan rusak. Selain itu, pakaian di dalam lemari sudah berserakan. Diketahui sejumlah uang tunai dan handphone yang tersimpan di lemari telah raib digondol maling.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp6,750 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sinaboi," lanjutnya.
Kemudian Rudi mendapatkan informasi bahwa handphone miliknya telah digadaikan sebesar Rp700 ribu. Pelaku pun diamankan warga setempat dan diseret ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui mencuri seorang diri dengan cara merusak jendela belakang rumah korban lalu masuk melalui jendela tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.