Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pria berinisial RS (28) dan teman wanitanya berinisial LJ (35) diringkus usai nekat menggasak sejumlah barang di rumah temannya di Jalan Syuhada, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, Sabtu (11/2).
Dijelaskan Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi melalui pesan singkat, Senin, peristiwa bermula saat pemilik rumah menitipkan rumah ke pelaku yang merupakan teman lamanya untuk beberapa hari karena pemilik rumah ada keperluan di luar.
Saat korban pulang dari Ujung Tanjung, rumah memang dalam keadaan terkunci, namun saat diperiksa sejumlah barang di ruang tamu telah raib.
"Alangkah terkejutnya korban melihat beberapa pengeras suara di rumahnya sudah hilang. Korban juga tak melihat temannya yang dititipkan rumah tersebut," jelas Juliandi.
Selain itu, kamar yang awalnya ditinggal dalam keadaan rapi sudah berantakan. Mesin air, bor, tabung gas dan beberapa barang lain di dapur pun telah hilang.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp6,5 juta. Tak terima, ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko," lanjutnya.
Di hari yang sama pelaku berhasil diringkus. Berdasarkan hasil interogasi, RS mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, ia tak bertindak sendiri melainkan dibantu teman wanitanya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 Jo 372 KUHPidana dengan hukuman di atas empat tahun penjara.