Rokan Hilir (ANTARA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus ilegal tapping atau pencurian minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang melibatkan lima tersangka belum lama ini.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahronidalam pernyataannya, Sabtu, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia dan bagian dari upaya menjaga situasi aman menjelang pilkada serentak November mendatang.
Kasus ini melibatkan lima tersangka yaitu ZH (43), AF (35), EW (42), AD (36), dan EE (45). Menurut AKBP Isa, ZH dan AF berperan memasang keran pada pipa minyak di Jalan Mutiara, Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih.
"Sedangkan EW, AD, dan EE bertindak sebagai pengangkut minyak curian menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel," terang AKBP Isa saat pengungkapan kasus.
Dikatakannya, saat ini aparat kepolisian juga masih memburu tiga tersangka lain yang masih buron. Salah satunya adalah P yang diduga mengirim uang dan memerintahkan pembelian peralatan pencurian.
AKBP Isa menunjukkan barang bukti di antaranya satu unit truk Colt Diesel yang dimodifikasi dengan tangki minyak, satu sepeda motor, alat-alat pencurian seperti bor, pipa, klem, dan selang. Menurutnya, PT PHR mengalami kerugian sekitar Rp123,4 juta akibat tindakan ilegal ini.
Kronologi penangkapan dimulai ketika pelapor, Oprizal, mendapat informasi mengenai mobil yang terpuruk di dekat lokasi pipa minyak pada 21 Agustus 2024.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke PT PHR, tim keamanan dan pihak kepolisian melakukan investigasi yang akhirnya mengarah pada lima tersangka yang telah ditangkap. Mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Semoga dengan langkah tegas ini, masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan merusak aset negara dan kami berharap situasi pilkada di Rohil dapat berlangsung aman dan kondusif tanpa gangguan yang dapat merusak proses demokrasi," pungkasnya.