Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) akan secara otomatis menaikkan harga rokok, sehingga mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, maka penerapan cukai diharapkan meningkatkan harga yang kemudian mengurangi prevalensi merokok," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia.
Sementara prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia.
Untuk prevalensi merokok anak di umur 10 sampai 18 tahun pun masih tinggi yaitu pada 2018 sebesar 9,1 persen, 2019 sebesar 9,87 persen, 2020 sebesar 8,99 persen, 2021 sebesar 9,18 persen dan 2022 sebesar 9,04 persen.
Sedangkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan prevalensi merokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024.
Harga rokok di Indonesia pun relatif tergolong murah jauh di bawah rata-rata dunia yaitu 4 dolar AS dan paling mahal di Australia sebesar 21 dolar AS, sedangkan di dalam negeri hanya 2,1 dolar AS.
Oleh sebab itu, pemerintah mendukung kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk mendorong indeks kemahalan rokok karena sangat berpotensi menekan konsumsi rokok masyarakat.
Terlebih lagi, Sri Mulyani menuturkan rokok masuk ke dalam dua komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga di Indonesia baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Bahkan, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp246.382 per bulan untuk membeli rokok, yang seharusnya uang tersebut digunakan membeli tahu dan tempe sehingga meningkatkan gizi.
Tak hanya itu, ia menyebutkan peningkatan pengeluaran rokok 1 persen saja ternyata akan meningkatkan potensi rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.
"Ini dilema, bagaimana bisa kita mempengaruhi konsumsi rumah tangga agar bisa memprioritaskan barang-barang yang lebih bergizi sehingga anak-anak mereka tumbuh menjadi sehat, produktif dan baik," jelasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.
Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.
Baca juga: 6,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Dumai
Baca juga: Pemerintah senatiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai rokok
Berita Lainnya
MUI minta ICC untuk tidak ragu dalam menangkap PM Benjamin Netanyahu
03 May 2024 11:44 WIB
Indonesia turunkan kekuatan terbaik hadapi Thailand di perempat final Piala Uber 2024
03 May 2024 11:35 WIB
500 jasad tahanan warga Palestina masih ditahan Israel
03 May 2024 11:23 WIB
Mendagri nyatakan Pilkada Serentak 2024 tak dipercepat ke September
03 May 2024 10:52 WIB
HIPMI Jaya komitmen ciptakan ekosistem bisnis setelah ibu kota pindah ke IKN
03 May 2024 10:43 WIB
Menteri ATR/BPN AHY ingin jadikan Bali sebagai Pulau Lengkap
03 May 2024 10:34 WIB
Bantuan ke Gaza terhambat, Turki hentikan kegiatan perdagangan dengan Israel
03 May 2024 10:19 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sebut semakin banyak wisatawan India tertarik menikah di Bali
03 May 2024 10:04 WIB