Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk menelusuri perkara penyaluran bantuan sosial senilai Rp3,9 miliar diduga fiktif dari kas Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kalau temuan itu diserahkan ke kami, tentunya Kejati sangat siap untuk segera melakukan tindaklanjut," kata Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Pernyataan Mukhzan adalah tanggapan atas hasil analisis data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2013.
Pada analisis tersebut, lembaga ini mengumumkan adanya temuan terkait dana bantuan sosial (bansos) yang nilainya mencapai Rp3,9 miliar diduga disalurkan untuk organisasi fiktif.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang disampaikan Triono Hadi sebagai peneliti beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa dana sebesar itu telah diterima oleh 290 organisasi dengan tanpa alamat lengkap dan tanpa keterangan yang jelas.
Kemudian sebagian lagi, kata dia, sedikitnya 42 organisasi tidak menerima bantuan sesuai kwitansi yang dilaporkan dan masih banyak modus-modus lain untuk menyelewengkan bantuan sosial tersebut.
"Dengan hasil temuan ini, maka dapat disimpulkan bahwa dari penyaluran bansos yang tak jelas itu terindikasi terjadi penyelewengan keuangan darah. INi merugikan rakyat," kata dia.
Menurut dia, hal itu juga merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang sewajarnya ditindaklanjuti oleh para penegak hukum termasuk Kejati Riau.
Berita Lainnya
Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
25 April 2024 23:27 WIB
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
BRK Syariah dan Kejati Kepri teken MoU tentang penanganan bidang datun
08 March 2024 10:06 WIB
Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis
02 January 2024 18:23 WIB
Kejati Riau telusuri aliran dana proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
02 January 2024 13:40 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Sepanjang 2023, Kejati Riau selamatkan uang negara Rp16 milliar dan tuntut 30 orang pidana mati
29 December 2023 22:00 WIB
Kejati Riau masih buru 30 buronan
29 December 2023 16:40 WIB