KPU Kampar umumkan dua rancangan Dapil untuk Pileg 2024

id Kpu kampar, pileg 2024, pemilu 2024

KPU Kampar umumkan dua rancangan Dapil untuk Pileg 2024

Ketua KPU Kampar Maria Aribeni. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengumumkan dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada Pemilu 2024.

“Dua rancangan Daerah Pemilihan tersebut disusun berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan, dan SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024,” jelas Ketua KPU Kabupaten Kampar Mari Aribeni di Bangkinang, Kamis.

Dia menyebutkan, di Kabupaten Kampar tidak ada penambahan jumlah kursi anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024. “Masih sama jumlahnya seperti Pemilu Tahun 2019 yaitu 45 kursi,” terangnya.

Untuk dua rancangan daerah pemilihan, rancangan 1 terdiri dari 6 daerah pemilihan yaitu Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi,

Kampar II (Kecamatan Tapung Hilir Tapung Hulu) 8 kursi, Kampar III (Kecamatan Tapung) 5 kursi, Kampar IV (Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa dan Tambang) 11 kursi, Kampar V (kecamatan Siak hulu, Perhentian Raja) 6 kursi dan Kampar VI (Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 Kursi.

Sementara untuk rancangan 2 terdiri dari 7 daerah pemilihan yaitu Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi, Kampar II (Kecamatan Tapung Hilir, Tapung Hulu) 8 kursi.

Kampar III (Kecamatan Tapung) 5 kursi, Kampar IV (Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya) 5 Kursi, Kampar V (Kecamatan Kampa dan Tambang) 6 kursi, Kampar VI (Kecamatan Siak hulu, Perhentian Raja) 6 kursi dan Kampar VII (Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kecamatan Kiri Hilir dan Gunung Sahilan) 6 Kursi.

Selanjutnya, setelah pengumumkan rancangan dapil, tahapan selanjutnya adalah masukan/tanggapan dari masyarakat, serta Uji Publik.