Pekanbaru, 11/12 (antarariau.com) - Tim Pengacara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub/cawagub) Herman Abdullah atau yang dikenal dengan HA dalam materi gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Riau putaran kedua.
"Tuntutan kita adalah untuk dilakukannya PSU di seluruh wilayah Riau karena pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan lain terstruktur, SIstematis, dan Masif," kata salah seorang tim pengacara HA, Mayandri Suzarman di Jakarta dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.
Tuntutan ke Mahkamah Konstitusi resmi didaftarkan oleh tim pengacara tim HA yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Tak tanggung-tanggung jumlah pengacara tim HA termasuk Yusril berjumlah 22 orang.
Dalam gugatan tersebut tim HA mnerima registrasi surat tanda terima dari MK no. 1090/PAN.MK/x11/2013 tertanggal 11 Desember 2013. Setelah pendaftaran tersebut MK akan verifikasi dan menetapkan apakah gugatan akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Bukti-bukti yang disiapkan oleh tim pengacara menurut Mayandri Suzarman berupa keterangan saksi dan bukti visual seperti foto dan video. Sedangkan untuk saksi akan dihadirkan banyak saksi karena menurutnya pelanggaran terjadi di semua Kabupaten Kota di Riau.
Pasangan HA menuntut karena merasa dicurangi oleh pesaing yaitu Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman dari Partai Golkar. Pasangan ini menang di 1o Kabupaten Kota di Riau dan HA hanya unggul di dua Kabupaten Kota.
Pasangan itu mengantongi 1.332.327 suara atau 60,75 persen dan mengungguli Herman Abdullah-Agus Widayat (HA), yang diusung partai parlemen dan nonparlemen yang mendapat 854.240 suara atau 39,25 persen dari total suara sah.
Sementara itu Ketua KPU Riau menyatakan siap menghadapi gugatan oleh tim HA karena itu adalah hak konstitusi untuk menggugat.
"KPU tidak bisa intervensi pasangan untuk menggugat, malah kami memberikan kesempatan untuk menggugat,"kata Edy Sabli.
Sebagai pemangku jabatan KPU harus siap mengahadapi gugatan menurut Edy Sabli. Syarat menjadi ketua dan komisioner KPU adalah siap untuk digugat.
KPU dalam gugatan tim HA sendiri adalah sebagai tergugat dan nanti biasanya Pasangan pesaing akan menjadi pihak terkait dalam kasus ini Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman.