Ini Materi Gugatan Herman Abdullah di MK

id ini materi, gugatan herman, abdullah di mk

Ini Materi Gugatan Herman Abdullah di MK



Pekanbaru, (Antarariau.com) - KPU Riau hari ini, Selasa (7/1) menjalani sidang perdana gugatan Pilkada Riau oleh Pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan materi gugatan.

"Pada sidang perdana kita hanya mendengarkan materi gugatan dari tim pengacara pasangan calon Herman Abdullah-Agus Widayat. Setelah mendengarkannya kita akan datangkan saksi merujuk pada materi gugatan tersebut," kata Ketua KPU Riau Edy Sabli di Pekanbaru.

Sebagian besar komisioner KPU Riau tidak ikut menjalani sidang di MK Jakarta karena tengah menjalani tes psikologi calon anggota KPU Riau periode mendatang. Hanya terdapat dua komisioner yang mengikuti bersama dengan beberapa orang dari pegawai sekretariat KPU Riau.

Pasangan HA secara resmi menggugat hasil Pilkada Riau ke MK dimana dalam gugatan tersebut KPU adalah sebagai yang termohon dan pasangan pesaingnya yakni Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) sebagai pihak terkait.

Tuntutan yang diajukan oleh tim pengacara HA yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra meminta KPU Riau membatalkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Riau putaran kedua yang dimenangkan pasangan Aman. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran oleh KPU yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

KPU Riau dituding tidak netral sebagai penyelenggara Pilkada Riau. Hal ini dibuktikan oleh adanya keberpihakan KPU Riau kepada pasangan Aman di lima Kabupaten Kota yang mana tertera dalam materi gugatannya.

Ketidaknetralan penyelenggara dilakukan di tingkat TPS ataupun Kelurahan. Kecurangan terbanyak diduga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, basis kemenangan terbesar pasangan Aman.

Pelanggaran tersebut dilakukan baik secara administratif ataupun teknis. Seperti tidak diberikannya formulir C1 kepada saksi pasangan HA dan juga adanya intimidasi kepada saksi yang memprotes adanya kejangggalan dalam pemungutan suara berupa tidak digubrisnya protes terhadap pemberian undangan memilih lebih dari satu kepada seorang pemilih.

Selain kepada KPU, materi gugatan tim HA juga banyak menuding pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait yani pasangan Aman. Pasangan yang menang ini dalam materi gugatan disampaikan telah melakukan mobilisasi massa dengan melibatkan pemangku jabatan daerah di 10 Kabupaten Kota di Riau mulai dari ketua RT sampai dengan Bupati.