Pekanbaru, 11/12 (antarariau.com) - Tim calon gubernur Herman Abdullah-Agus Widayat resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilkada Gubernur Riau, serta menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.
"Yusril Ihza Mahendra akan ikut sebagai pengacara," kata Juru Bicara Tim Koalisi Herman-Agus, Muharnis di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, pendaftaran gugatan resmi dilakukan ke MK oleh tim pasangan tersebut pada Rabu (11/12). Ia mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari MK.
Menurut dia, tim koalisi Herman-Agus yakin menang dalam gugatan itu, apalagi sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra yang notabene sangat paham dalam masalah hukum dan ketatanegaraan.
"Tim juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang pada saatnya akan diungkap di persidangan," katanya.
Muharnis membantah gugatan tersebut merupakan sikap tim Herman-Agus yang tidak legowo menerima kekalahan di Pilkada Gubernur Riau.
Ia menilai, gugatan ke MK juga merupakan saluran yang tepat untuk memprotes hasil Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang.
"Kecuali kita melakukan demonstrasi, baru kita bisa disebut tidak menerima kekalahan," katanya.
Pasangan Herman-Agus menjadi calon gubernur setelah diusung koalisi partai nonparlemen. Pasangan ini kalah dari calon gubernur yang diusung Partai Golkar, yakni Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman pada pemungutan suara putaran dua.
Berita Lainnya
Pengamat: Yusril Ihza Mahendra figur bacawapres layak mendampingi Prabowo
30 September 2023 15:19 WIB
Yusril Ihza Mahendra akan bahas kemungkinan berkoalisi dengan Gerindra
29 April 2023 15:56 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra akan temui Prabowo pada Kamis sore
06 April 2023 10:32 WIB
Herzaky singgung Yusril pakai Demokrat usung anaknya di Pilkada
03 October 2021 18:55 WIB
Ini kata Yusril terkait corona yang kian mengganas
21 March 2020 0:28 WIB
Usai menangkan Jokowi-Ma'ruf di MK, Yusril jadi pengacara terduga makar. Ini alasannya
11 July 2019 13:30 WIB
Yusril yakin MA tolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi
10 July 2019 9:24 WIB
Yusril bantah ayat Alquran tidak relevan di sidang MK
24 June 2019 17:02 WIB