Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menangkap dan memeriksa DS (14) seorang pelajar warga Kecamatan Tambusai Utara karena diduga telah mencabuli LM, seorang balita.
Menurut laporan saksi, YN (31), ibu korban di kepolisian yang disampaikan ke wartawan di Pekanbaru, Senin sore, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (6/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika itu, pelapor yang baru saja pulang dari aktivitas bekerja mendapatkan laporan bahwa anaknya, LM, telah diperlakukan amoral oleh pelaku.
Pelapor mengaku pertama kali mendapat laporan kasus tersebut dari seorang anaknya yang lebih dewasa, seumuran dengan palaku.
"Waktu itu, anak saya yang besar mengatakan kalau adiknya telah diganggu oleh pelaku," katanya.
DS mencabuli LM dengan cara memaksanya untuk berbuat tindakan layaknya orang dewasa antara suami-istri.
Mendapati informasi tersebut, YN kemudian memintai keterangan anaknya (korban) yang kemudian membenarkan adanya prilaku asusila oleh pelaku.
YN kemudian bergegas melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Aparat yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap DS.
Data Kepolisian Daerah Riau menyebutkan, bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur cukup marak terjadi di berbagai kabupaten/kota.
Sebelumnya pada akhir November 2013, aparat kepolisian menangkap RD (20), warga Jalan Tanjung Rhu, Kota Pekanbaru karena dilaporkan sebagai pelaku asusila terhadap GN (16), pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kemudian pada akhir September 2013, warga Kecamatan Sail, Pekanbaru, berinisial BP (38) juga ditangkap aparat dari Polres setempat karena tega mencabuli P (13), putri kandungnya.
Pakar psikologi menyatakan, kekerasan atau tindak pelecehan seksual terhadap anak dapat mempengaruhi kondisi psikologi anak yang menjadi korbannya.