Pekanbaru (ANTARA) - Panitia khusus Rancangan peraturan daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Riau tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan hutansedang menggesa rancangan regulasi tersebut untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Hutan Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Jumat, mengatakan target pengesahan perda ini dilakukan sebelum akhir tahun. Regulasi ini nantinya mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hutan dalam kawasan. Banyak masyarakat yang sudah terlanjur mengelola hutan dalam kawasan, tetapi mereka tidak memiliki izin.
"Di Riau contohnya yang sudah berjalan itu di Ujung Batu, Bukit Suligi. Hutan itu sudah ditanam sawit. Tapi karena ada kesepakatan dengan DLHK, mereka mau bersama pemerintah kembali mengganti hutan dengan kayu. Tetapi memanfaatkan lahan kawasan jadi objek wisata," kata Husaimi.
Dia mengatakan, bahkan masyarakat telah mengelola kawasan hutan dengan biaya mencapai Rp4,5 miliar, namun tidak ada izin yang menaungi. Untuk itu, Pansus DPRD akan datang ke sana untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang regulasi ini.
"Pansus datang bukan menghambat melainkan mendukung dengan membentuk perda sebagai payung hukum. Apa manfaat Perda ini? hutan bisa diamankan kawasannya, ada pendapatan masyarakat, Pemprov mendapatkan retribusi. Itu nanti kawasan wisata, kemudian ada lagi nanti menanam buah-buahan, kayu manis, kayu putih, macam-macamlah. Dan medannya cukup bagus menuju ke tempat wisatanya," paparnya.
Dia mengatakan, setelah perda tersebut disahkan, masyarakat Riau bisa memanfaatkan hutan dan tidak perlu lagi khawatir karena nantinya sudah payung hukumnya. Sedangkan program yang bisa digarap bisa melalui BUMD, Bumdes, kelompok masyarakat yang bekerjasama dengan KPH DLHK kabupaten/kota.
"Perdanya sudah kami bahas 38 pasal dari total 68 pasal. Karena kami membahasnya per pasal dan harus mengetahui arahnya. Kami tak ingin perda ini sudah ada tapi tak bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Husaimi.
Husaimi mengatakan progres perda sedikit lambat karena dirinya membahas per item. Mengenai luas kawasan yang bisa dimanfaatkan, tergantung luas lahannya, karena Riau memiliki kawasan hutan yang cukup luas kawasan hutan untuk bisa dikelola masyarakat. (Adv)
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB