Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi divonis pidana percobaan selama 1,5 tahun oleh pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perkara korupsi yang menjeratnya, Senin.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie berada di ruang sidang mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan menjelaskan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan surat tanah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal yang terbukti sesuai dengan tuntutan JPU," sebutnya.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun. Selain itu Aris diwajibkan pula membayar denda sebesar Rp30 juta subsidersatu bulan kurungan.
Agung melanjutkan atas putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, akan menerima atau menolak putusan tersebut. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa.
"Kita pikir-pikir," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara selama satu tahun kurungan. Aris juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsider satu bulan penjara.
Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Polresta Pekanbaru. Aris ditangkap pada Rabu, (22/9) lalu. Sebelum ditangkap, aparat kepolisian terlebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.
Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah. Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.
Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.
Berita Lainnya
Aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru disita jaksa
15 December 2024 17:44 WIB
Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang
14 December 2024 8:55 WIB
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Kejari Pekanbaru tahan dua tersangka korupsi kredit fiktif di anak Bank BUMN
10 December 2024 15:03 WIB
Sah, Sekda dan Pj Wali Kota Pekanbaru resmi jadi tersangka korupsi
04 December 2024 3:50 WIB
KPK temukan uang Rp1 miliar saat OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
03 December 2024 13:28 WIB
Penangkapan PJ Wali Kota Pekanbaru diduga terkait pengadaan barang fiktif
03 December 2024 13:26 WIB
Bekas perkara dugaan korupsi LAMR Pekanbaru belum lengkap
12 November 2024 18:11 WIB