Pekanbaru, 26/11 (antarariau.com) - Pakar Hukum Pidana UNRI, Erdianto Effendi SH, MHum, mengatakan pelaku kasus bailout bank Century dapat dipidana dan alasan darurat demi menyelamatkan ekonomi Indonesia saat itu tidak bisa dijadikan alasan pemaaf dalam hukum pidana.
"Sebab keadaan darurat harus dilihat dari aspek pertanggungjawaban pidana sebagai bentuk landasan filosofi pertanggungjawaban dalam hukum pidana," kata dia di Pekanbaru.
Ia mengatakan itu terkait gencarnya tuntutan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan dan menyelidiki siapa saja pihak yang berada dibalik usaha membalikkan skema penyelamatan Bank Century hingga akhirnya mengakibatkan uang negara Rp6,7 triliun harus dikeluarkan untuk bank itu.
Sementara itu Tim Pengawas (Timwas) Century menyarankan Boediono untuk nonaktif dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Hal itu dilakukan agar pemeriksaan KPK terhadap Boediono terkait kasus bailout bank Century tidak terkendala protokoler kenegaraan.
Menurut Erdianto yang kini sedang menyelesaikan studi S3 di UNPAD itu, landasan filosofis pertanggungjawaban dalam hukum pidana adalah terkait kebebasan pelaku untuk memilih melakukan atau tidak melakukan perbuatan kendati dalam keadaan darurat sekalipun.
Darurat atau tidak darurat suatu keadaan sekonomi, kata dia, dalam kasus Century, diperlukan keterangan ahli ekonomi dan perbankan.
"Lalu apakah demikian daruratnya keadaan sehingga Gubernur BI pada waktu itu tidak punya pilihan lain selain memutuskan untuk mengambil kebijakan itu," katanya.
Oleh karena itu, katanya lagi, terkait dengan pernyataan Wapres Boediono, saat ia menjabat Gubernur BI bertanggungjawab atas kebijakan bailout bank Century karena darurat demi menyelamatkan ekonomi Indonesia saat itu tidak bisa dijadikan alasan pemaaf di dalam hukum pidana.
Apa bedanya dengan kasus Nazaruddin Sjamsuddin dan kawan-kawan yang mengambil berbagai kebijakan yang kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi juga dilakukan karena alasan keadaan mendesak yang berhubungan dengan situasi politik?.
Tetapi justru, kata Erdianto Ketua Redaksi Jurnal F. Hukum UNRI, itu Nazaruddin Sjamsuddin dan kawan-kawan yang mengambil berbagai kebijakan itu namun kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Jika alasan keadaan mendesak dijadikan alasan pemaaf bagi Boediono, sehingga dapat melepaskan Boediono dari pertanggungjawaban pidana, maka alasan yang sama tentu seharusnya juga dapat digunakan Nazarudin Sjamsudin dan kawan-kawan dalam kasus korupsi KPU," katanya.
Ketika itu para komisoner KPU untuk kasus ini pun berpendapat jika tidak diambil kebijakan yang cepat akan berdampak pada tertundanya pelaksanaan Pemilu dan penundaan pelaksanaan pemilu berpotensi bagi keterlambatan pelantikan Presiden sehingga akan terjadi kekosongan pemerintahan.
"Fakta menunjukkan bahwa para komisioner khususnya Nazarudin Sjamsudin justru dipidana," katanya dan menambahkan apa bedanya untuk kasus bailout bank Century tentu bisa juga pelakunya diproses hukum.