Terlibat dugaan korupsi pengadaan internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau jadi tahanan jaksa

id Mantan rektor UIN Suska ,Akhmad Mujahidin

Terlibat dugaan korupsi pengadaan internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau jadi tahanan jaksa

Mantan Rektor UIN Suska Riau sebelum masuk mobil tahanan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Berdasarkan pantauan, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan saat ditemui, Jumat, menyebutkan penetapan Mujahidin sebagai tersangka sejak Senin (19/9) lalu.

Sebelumnya, Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum.

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung.

Disebutkan Agung, akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Rektor UIN Suska telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," lanjutnya.

Dinyatakannya, Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Selain itu, terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene di tahun itu tengah COVID-19," paparnya.

Mantan Rektor kampus berbasis agama tersebut selanjutnya akan dititip di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan dan selanjutnya akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," pungkasnya

Atas dugaan kasus rasuah yang menjerat namanya ini, Akhmad Mujahidin dijerat atas pasal 12 (e) Jo 12 (i) UU Tipikor Jo 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang korupsi.