Perambah hutan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil ditangkap

id KLHK, Suaka Margasatwa, Siak, perambahan

Perambah hutan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil ditangkap

Petugas mengamankan alat berat perambah hutan. (ANTARA/HO-KLHK)

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meringkus dua orang pelaku perambah dan satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektare di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya diterima di Pekanbaru, Kamis mengatakan penangkapan tersebut hasil operasi gabungan. Dalam hal ini bersama bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Kepolisian Daerah Riau, Komando Resor Militer 031 Wira Bima dan Batalyon Arhanudse 13 telah melakukan Operasi Gabungan Pemulihan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, 9-11 Oktober 2022.

"Operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Provinsi Riau. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatera. Sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil," kata Sustyo.

Selanjutnya kata dia barang bukti berupa alat berat jenisKomatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan PS dan SUP selaku perambah, hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Sementara untuk pemodal, lanjutnya tim sudah mengantongi identitasnya berinisial IN alias UL (35). Dia merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktivitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil.

Para pelaku selanjutnya dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 millar.

Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa

dan dusun setempat. Sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar.

"Ada harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), beruang madu (Helarctos malayanus), tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum)," ujar Genman.

Dalam beberapa tahun ini, sebut dia KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK ringkus perambah hutan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil