Pekanbaru, (antarariau.com) - Pakar Hukum dari Universitas Riau, DR Firdaus SH meragukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah memperoleh HGU terhadap lahan seluas 2.800 hektare di Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Kuat dugaan PTPN V belum memiliki HGU itu dan jika belum apa dasar hukumnya sehingga PTPN V tetap mengelola tanah tersebut untuk perkebunan kelapa sawit," kata dia di Pekanbaru.
Tanggapan tersebut disampaikannya berkaitan dengan kasus perampasan 2.800 hektare lahan yang dianggap sebagai warisan nenek moyang warga Desa Sinama Nenek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dan hal itu menjadi akar sengketa agraria yang sempat berujung bentrokan berdarah beberapa waktu lalu dengan masyarakat Desa Sinama Nenek itu.
Namun manajemen PTPN) V Riau akhirnya berjanji mengganti lahan seluas 2.800 hektare yang menjadi hak ulayat warga Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar itu.
Menurut Ketua Magister Ilmu Hukum Unri itu, dalam kasus tersebut pertama yang harus diteliti adalah aspek jaminan kepastian hukum terhadap tanah ulayat.
Politik hukum di negeri ini, katanya, belum berpihak kepada masyarakat lokal, hukum memberikan persyaratan-persyaratan yang secara akademik masih menimbulkan problem.
"Misalnya tanah ulayat diakui jika masyarakat adat dianggap masih ada," katanya lalu apakah masyarakat adat pernah tidak ada, jika pernah tidak ada, apa yang menyebabkan ia menjadi tidak ada seperti kejahatan kemanusia atau musibah alam?.
Ia memandang bahwa tidak ada suatu penelitian yang dilakukan dan menghasilkan temuan bahwa masyarakat adat di Indonesia pernah tidak ada.
Sebaliknya, katanya lagi, hukum memberikan persyaratan bahwa tanah ulayat diakui apabila ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).
"Pertanyaannya apakah mungkin secara politik pemerintah daerah membuat perda yang menentukan tanah ulayat masyarakat tertentu," katanya.
Berikutnya, apakah tanah ulayat yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan dan bahkan ada yang telah berstatus HGU dapat ditetapkan Perdanya oleh DPRD, tanpa status HGUnya dicabut, dan siapa yang bersedia mencabut atau membatalkannya.
"Ketiga terkait kasus tanah ulayat Sinamanenek, apakah PTPN V telah memperoleh HGU terhadap tanah tersebut, jika belum apa dasar hukum sehingga PTPN V tetap mengelola tanah tersebut untuk perkebunan kelapa sawit," katanya.
Merujuk tersebut, ia mengatakan, apakah sebuah perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha perkebunan jika hanya bersandarkan pada izin prinsip, izin lokasi, tanpa ada HGU.
Berita Lainnya
Kadis DPMPTSP Kampar minta masyarakat buktikan lahan berstatus HGU
16 March 2020 8:31 WIB
Pemkab belum perpanjang izin HGU PTPN V
22 August 2019 15:08 WIB
Lahan kurang produktif di Sinama Nenek ditanami pohon dan palawija
06 August 2023 13:44 WIB
PTPN V Ganti Lahan Ulayat Sinama Nenek
05 November 2013 11:56 WIB
PTPN V Sesalkan Bentrokan Sinama nenek
22 October 2013 18:29 WIB
Garap proyek IKN, Pengamat: Kualitas teknik Waskita Karya tak diragukan
08 August 2023 13:27 WIB
Kapolri tegaskan komitmen sinergisitas TNI-Polri jaga NKRI tak diragukan
27 December 2022 17:03 WIB
Suhu pendingin diragukan, kampanye vaksinasi COVID-19 di Jerman tertunda
28 December 2020 9:36 WIB