Pemkab belum perpanjang izin HGU PTPN V

id HGU PTPN V, PTPN V

Pemkab belum perpanjang izin HGU PTPN V

Pegawai Pemkab Inhu sedang memeriksa dokumen. (Foto Antaranews).

Rengat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau belum memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Kebun Air Molek yang berlokasi di Kecamatan Seilala dan Kecamatan Lubukbatu Jaya yang berakhir pada Juni 2019.

"Izin HGUbelum diperpanjang, karena sejumlah kewajiban belum dipenuhi," kata Sekretaris Daerah Indragiri Hulu Hendrizal melalui Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Sekretariat Pemkab Inhu, Raja Fachrurazi di Rengat, Kamis (22/8).

Ia mengatakan, ditundanyaperpanjangan izin karena pihak perusahaan belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perlu menegakkan aturan, sehingga semua perusahaan taat hukum, peduli masyarakat, adapun luas HGU perusahaan seluas 15.304,99 hektare.

"Kami pending, tolak perpanjangan HGU PTPNV tersebut," sebutnya.

PTPN sudah menguasai lahan sejak tahun 1989 dengan lahan seluas 15.304,99 hektare tersebut. Namun ijin sudah kedaluarsa. Perintah pimpinan melarang menandatangani dan mengikuti rapat permohonan perpanjangan HGU PTPN V.

Dikatakan Fahrurasi, Pemerintah selaku anggota tim B pada konteks perpanjangan HGU maupun penerbitan HGU enggan merespon perpanjangan HGU PTPN V Kebun Airmolek dikarenakan kelalaian dalam kewajiban, di antaranya inklavHGU untuk fasiltasumum, fasilitas sosial dan lahan eks HGU PTPN yang sudah dikuasai masyarakat Desa Kelawat untuk permukiman diminta inclave seluas 116 hektare.

Dijelaskannya, mengacu pada dokumen sertifikat kolektif HGU PTPN V yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu tahun 2089, maka HGU PTPN V dengan komoditi perkebunan karet tersebut sudah habis terhitung 1 Juni 2019.

Di antaranya HGU di Kecamatan nomor 09 di Desa Sungai Lala seluas 8.544,10 hektare,HGU nomor 11 di Desa Kelawat seluas 468,60 hektare, HGU nomor 12 di Desa Sungai Perut seluas 2.755,51 hektare dan HGU nomor 10 di Desa Rimpian seluas 8.644,10 hektare.l.

"Masa berlaku ke empat HGU itu selama 30 tahun sudah berakhir, tapi sekarang masih aktifitas," tegasnya.

Asisten 7mum (Asum) PTPN V Kebun Airmolek H Mahmud mengatakan pada prinsipnya seluruh Kepala Desa sudah menyetujui perpanjangan HGU PTPN V.

"Setakat ini yang belum tanda tangan inventarisir Kadistra itu tinggal dua Kepala Desa.Itupun masih dalam proses, selama ini belum ada jumpa dengan mereka," katanya.