Kadis DPMPTSP Kampar minta masyarakat buktikan lahan berstatus HGU

id DPM PSTP KAMPAR, Kampar, kabupaten kampar, ptpn v

Kadis DPMPTSP Kampar minta masyarakat buktikan lahan berstatus HGU

Suasana pertemuan di DPM PTSP Kabupaten Kampar. (ANTARA/Netty Mindrayani)

Bangkinang (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali meminta masyarakat Desa Pantai Cermin membuktikan lahan yang dibangun untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kampar Alam Mas Inti (KAMI) jika masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

"Kami minta masyarakat Desa Pantai Cermin dapat membuktikan lahan itu jika masih berstatus HGU, tolong beri bukti dokumentasi dan administrasi lengkap", pinta Hambali saat menerima kedatangan sejumlah warga bersama ninik mamak dan pihak akademisi dari UNRI dan UIR di aula kantornya, Jumat (13/3/2020).

Dia menjelaskan bahwa lahan PKS PT KAMI itu sudah diserahkan kepada masyarakat, tidak lagi berstatus HGU dan PKS PT KAMI sudah membeli plasma itu kepada masyarakat.

"Semua administrasi dari PKS PT KAMI sudah lengkap seperti rekomendasi dari desa, camat, Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup sudah dikantonginya, makanya kami menerbitkan izinnya", jelasnya.

Mantan Camat Tapung ini menegaskan siap mempertaruhkan jabatan bahkan nyawanya apabila yang dilakukannya ini menyalahi aturan. "Jangankan jabatan, nyawa saya saya pertaruhkan bila yang kami lakukan ini salah atau tidak mengikuti aturan," ujarnya.

Dia mengatakan Kampar sangat membutuhkan investor menanamkan modalnya untuk pembangunan, semakin banyak orang menanamkan investasi maka semakin banyak uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

"Bersyukur kita ada investor yang mau menanamkan modalnya di Kampar ini," tuturnya.

Masyarakat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung sengaja beramai-ramai mendatangi DPM-PTSP mempertanyakan masalah perizinan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Kampar Alam Mas Inti (KAMI) yang sudah mulai dibangun tidak jauh dari perkampungan desa.

Mereka terdiri dari Badan Pertimbangan Desa (BPD), ninik mamak, didampingi akademisi dari UNRI dan UIR meminta pihak pemerintah meninjau ulang izin pembangunan PKS tersebut. "Kami minta pemda menghentikan pembangunan PKS itu dan tinjau ulang izinnya", ujar Syaiful Anwar dari UNRI.

"Mohon pihak dinas memanggil pihak PTPN V, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan supaya jelas dan hentikan pembangunan itu sebelum semuanya jelas", katanya lagi.

Dalam persoalan ini masyarakat menganggap lahan yang dikelolaoleh PT KAMI itu masih berstatus HGU, apalagilokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, sekolah, puskesmas dan juga tidak jauh dari sana akan dibangun pesantren yang dikhawatirkan menimbulkan kebisingan, bau limbah dan polusi udara di sekitarnya.

Aspirasi ini disampaikan Ketua Forum Masyarakat Peduli Pantai Cermin Kholil, "Kami merasa dirugikan dan heran, mengapa pihak DPMPTSP dengan mudahnya mengeluarkan izin atas pembangunan PKS PT KAMI, padahal kami merasa bahwa lahan yang akan dipakai tersebut masih HGU oleh PTPN V," terangnya.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah pernah mengundang kepala desa, namun tidak datang untuk merembukkan masalah ini. "Mengapa tiba-tiba sekarang ada pernyataan persetujuan dari masyarakat, masyarakat mana itu?," ucapnya bernada kesal.

Mereka menyampaikan akan hearing dengan DPRD, bertemu dengan bupati bahkan sampai ke presiden.

Pada pertemuan itu sempat memanas, ketika Hambali dan bawahannya tengah menjelaskan permasalahan itu, namun pihak masyarakat diwakili akademisi terus memotong pembicaraan, sehingga nyaris saja membuatnya bernada tinggi, namun tidak berlangsung lama dapat dikendalikan dengan baik.