Pemkot Jakarta Barat imbau pengusaha pariwisata untuk penuhi hak karyawan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Jakarta

Pemkot Jakarta Barat imbau pengusaha pariwisata untuk penuhi hak karyawan

Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat, Sonti Pangaribuan di hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (11/10/2022). (ANTARA/Walda)

Pemkot Jakbar (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) kembali mengimbau para pengusaha di bidang pariwisata di daerah itu untuk memenuhi hak jaminan sosial para pekerjanya.

"Kita undang pembicara dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengingatkan para pengusaha akan pentingnya hak jaminan para pekerjanya," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Sonti Pangaribuan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengusaha di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa.

Menurut Sonti, jaminan sosial para pekerja sangat penting untuk para pekerja di bidang pariwisata.

Dengan terpenuhinya hak para karyawan, dia yakin usaha pariwisata pun akan berjalan dengan maksimal.

"Kita tidak bisa memaksa para pengusaha untuk memenuhi itu karena itu ranahnya Sudin Tenaga Kerja. Tapi kita hanya berkoordinasi untuk sosialisasi," kata dia.

Sejauh ini, lanjut Sonti, tercatat ada 2.000 usaha pariwisata di wilayah Jakarta Barat yang masih beroperasi.

Jumlah tersebut diperkirakan akan semakin banyak mengingat saat ini DKI Jakarta sudah berada di ambang masa menuju akhir pandemi.

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha pariwisata di masa mendatang, dia berharap hak-hak para pekerjanya juga tetap terpenuhi.

Sebelumnya, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat juga sempat mengundang ratusan perwakilan perusahaan dalam rangka sosialisasi tentang norma kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

"Kita buat program seminar tentang K3 dan norma kerja selama 12 angkatan. Rata rata per angkatan 50 karyawan perwakilan seluruh perusahaan di Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto.

Kegiatan itu dilakukan agar karyawan mengetahui regulasi K3 dan ketentuan norma kerja yang harus diterapkan pada perusahaan.

"Norma kerja tentang undang undang ketenagakerjaan. Kita bikin pembinaan mengenai penggajian , perlindungan pekerja perempuan dan anak, juga kita lakukan mengenali pengaturan waktu kerja waktu istirahat," ujar Tri Yuni.

Tercatat ada 300 karyawan yang mengikuti seminar tentang K3 dan sisanya mengikuti seminar soal norma kerja.

Baca juga: Pemkot Jakarta Barat periksa kedai kopi diduga penyedia pijat prostitusi

Baca juga: Warga Jakbar diingatkan untuk taat prokes saat rayakan Imlek