Pemrov Riau masih alokasikan anggaran bagi pembayaran gaji 19.690 honorer

id Pemrov Riau

Pemrov Riau masih alokasikan anggaran bagi pembayaran gaji 19.690 honorer

Sebanyak19.690 tenaga honor di Riau masih akan menerima honor pada tahun 2023 yang dilakokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2023. (Foto:Antara/doc).

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau masih mengalokasikan anggaran bagi pembayaran gaji 19.690 tenaga honor pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2023 terkait penghapusan tenaga honorer tahun 2023 masih menunggu petunjuk teknis Pemerintah pusat.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh belum ada rencana pemberhentian tenaga honorer tahun 2023, karena belum ada aturan terbaru soal penghapusan tenaga honorer, maka Pemrov Riau tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer Pemprov Riau," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, dari 19.690 orang tenaga honorer Pemprov Riau, paling banyak di Disdik Riau mencapai 13.284 tenaga administrasi, termasuk guru honor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota sekitar 8.000-an.

Karena itu SF Hariyanto meminta honorer di lingkungan Pemprov Riau untuk tetap bekerja seperti biasa, dan Pemprov Riau tetap mengalokasikan anggaran gaji honorer tahun 2023.

"Untuk gaji honorer tahun depan tidak ada masalah, kita minta honorer jangan khawatir dan bekerja seperti biasa. Gubernur RiauSyamsuar juga akan memperjuangkan nasib tenaga honorer agar jangan sampai ada yang dirumahkan," katanya.


Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun seleksi 2021. Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pada seleksi tenaga PPPK tahun 2021, sebanyak 332 orang diterima menjadi tenaga PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan. Setelah seleksi selesai dilakukan, BKD Provinsi Riua melakukan penyerahan SK kepada 332 tenaga PPPK.

"Kalau untuk tenaga PPPK seleksi tahun 2021 maka SK mereka sudah diserahkan semua," kata Ikhwan.

Ia mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 6773/B/GT.01.01/2022, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah diminta dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK.