Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai bersiap menjalankan aturan baru terkait masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari sebelumnya yang hanya lima tahun sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
"Kami tunggu Surat Edaran dan selanjutnya akan diikuti juklak (petunjuk pelaksanaan) terkait hal itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting kepada ANTARA di Dumai, Rabu.
Dia menjelaskan peaturan yang baru tersebut tentu saja akan mengubah sistem yang ada sehingga membutuhkan persiapan, dan Kantor Imigrasi Dumai siap akan melakukan perintah terkait hal itu."Imigrasi Dumai siap," tegas Ginting.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlakupaspor menjadi 10 tahun sesuai dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudahdisahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta. Selasa (4/10).
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harusdibayarkan. Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalampembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. "Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujarnya.
Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbitsebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku sepuluh tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dannonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga NegaraIndonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.