Masa Tugas KPU Di Riau Diperanjang

id masa tugas kpu di riau diperanjang

Masa Tugas KPU Di Riau Diperanjang

Pekanbaru, (antarariau.com) - Masa tugas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Riau yang seharusnya berakhir pada 26 November 2013, diperpanjang sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih.

"KPU pusat yang menetapkan masa tugas kami diperpanjang dan baru berakhir pada saat pelatikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih pada 7 Januari 2014," ujar Ketua KPU Riau Tengku Edi Sably di Pekanbaru, Jumat.

Lebih lanjut dia mengatakan, begitu juga dengan masa tugas KPU 12 kabupaten/kota yang di Riau. KPU Riau harus mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa tugas mengacu kepada keputusan KPU.

KPU Riau masih memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pemilihan gubernur (pilgub) Riau putaran kedua yang tahap pemungutan suara bakal dilakukan pada 27 November 2013.

"Kami sudah menyampaikan secara lisan, bahwa surat keputusan perpanjangan untuk KPU kabupaten/kota akan diterbitkan sebelum 20 November 2013," katanya.

"Saat ini kami sedang menunggu surat keputusan perpanjangan masa tugas dari KPU pusat, sebagai dasar bagi KPU Riau membuat kebijakan perpanjangan masa tugas komisioner di kabupaten/kota," tambahnya.

Pada pilgub Riau putaran pertama dan pemungutan suara dilakukan pada 4 September lalu, tidak ada satupun dari lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang meraih suara minimal 30 persen plus satu dari total suara sah.

Hasil rekapitulasi suara pemilihan pilgub Riau yang diplenokan KPU Riau memutuskan pasangan nomor urut 2 yakni Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) di posisi teratas dengan perolehan 685.291 suara atau 28,83 persen.