Pekanbaru (ANTARA) - Usai mengamankan 15 orang yang diduga geng motor, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetap empat pria sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Arifin Achmad beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat ditemui, Rabu, empat tersangka tersebut yaitu RP (18), MST (19), MR (19) dan SR mengaku telah memukuli Novri dan Noermal saat tengah melintas di Jalan Arifin Achmad dini hari.
"Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, ditetapkan empat tersangka atas penganiayaan di Jalan Arifin Achmad dan Simpang Jalan Paus berdasarkan dua laporan yang kami terima," terang Andrie kepada ANTARA.
Dijelaskannya, kejadian bermula saat korban bernama Noermal melintas malam hari dengan temannya. Pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung melayangkan tongkat baseball memukul korban. Walaupun telah berusaha kabur, para tersangka masih mengejar dan memepet hingga Noermal hampir terjatuh dari motornya pada Minggu (11/9).
Di hari yang sama, Novri yang tengah duduk dengan temannya di pinggir Jalan Paus pun mengalami hal serupa. Ia tiba-tiba dihampiri segerombolan pria bermotor dan langsung memukulnya hingga terjatuh.
Pada pelaku yang membawa tongkat memukul bagian belakang kepala, kening, dan pelipisnya. Mereka juga memukul korban dengan tangan kosong. Warga yang melihat kejadian tersebut pun melerai hingga pelaku kabur. Akibat penganiayaan tersebut, kepala Novri mengalami luka robek dan mengucurkan darah.
Setelah melakukan pendalaman, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian di tempat yang berbeda. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, mereka saling mengenal karena tinggal di satu lingkungan yang sama.
"Dari hasil pendalaman, pelaku memilih korbannya secara acak. Dua pelaku yang melakukan pemukulan, sedangkan dua pelaku lain ditetapkan atas perannya sebagai joki," lanjut Andrie.
Andrie mengimbau masyarakat agar dapat berhati-hati saat beraktivitas pada malam hari dan pihaknya berjanji terus memastikan peristiwa ini tak terjadi lagi.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan atas pasal 170 atau 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun enam bulan.
Berita Lainnya
Sembilan penjahat jalanan diungkap polisi Pekanbaru, enam di antaranya masih bocah
09 October 2023 15:49 WIB
Pria di Pekanbaru ditikam anggota geng motor saat tunggu jemputan
04 September 2023 12:11 WIB
IC, Ketua geng motor resahkan warga Pekanbaru jadi buruan polisi
04 February 2023 10:07 WIB
Lagi-lagi didominasi anak di bawah umur, komplotan geng motor di Pekanbaru diringkus
03 February 2023 13:03 WIB
Geng motor resahkan warga Pekanbaru diringkus, ternyata di bawah umur
16 January 2023 18:39 WIB
Polisi buru penyebar hoaks penganiayaan geng motor di Pekanbaru
15 January 2023 13:02 WIB
Waspadai geng motor, Polresta Pekanbaru bentuk tim gabungan
12 January 2023 13:16 WIB
Polresta Pekanbaru buru geng motor resahkan warga
10 January 2023 12:50 WIB