Pekanbaru (ANTARA) - Usai mengamankan 15 orang yang diduga geng motor, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetap empat pria sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Arifin Achmad beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat ditemui, Rabu, empat tersangka tersebut yaitu RP (18), MST (19), MR (19) dan SR mengaku telah memukuli Novri dan Noermal saat tengah melintas di Jalan Arifin Achmad dini hari.
"Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, ditetapkan empat tersangka atas penganiayaan di Jalan Arifin Achmad dan Simpang Jalan Paus berdasarkan dua laporan yang kami terima," terang Andrie kepada ANTARA.
Dijelaskannya, kejadian bermula saat korban bernama Noermal melintas malam hari dengan temannya. Pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung melayangkan tongkat baseball memukul korban. Walaupun telah berusaha kabur, para tersangka masih mengejar dan memepet hingga Noermal hampir terjatuh dari motornya pada Minggu (11/9).
Di hari yang sama, Novri yang tengah duduk dengan temannya di pinggir Jalan Paus pun mengalami hal serupa. Ia tiba-tiba dihampiri segerombolan pria bermotor dan langsung memukulnya hingga terjatuh.
Pada pelaku yang membawa tongkat memukul bagian belakang kepala, kening, dan pelipisnya. Mereka juga memukul korban dengan tangan kosong. Warga yang melihat kejadian tersebut pun melerai hingga pelaku kabur. Akibat penganiayaan tersebut, kepala Novri mengalami luka robek dan mengucurkan darah.
Setelah melakukan pendalaman, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian di tempat yang berbeda. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, mereka saling mengenal karena tinggal di satu lingkungan yang sama.
"Dari hasil pendalaman, pelaku memilih korbannya secara acak. Dua pelaku yang melakukan pemukulan, sedangkan dua pelaku lain ditetapkan atas perannya sebagai joki," lanjut Andrie.
Andrie mengimbau masyarakat agar dapat berhati-hati saat beraktivitas pada malam hari dan pihaknya berjanji terus memastikan peristiwa ini tak terjadi lagi.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan atas pasal 170 atau 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun enam bulan.