Geng motor resahkan warga Pekanbaru diringkus, ternyata di bawah umur

id Geng motor di Pekanbaru,Geng motor

Geng motor resahkan warga Pekanbaru diringkus, ternyata di bawah umur

Keempat pelaku yang masih di bawah umur saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Empat anak di bawah umur diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Sabtu (14/1) usai menyerang dan menganiaya pengendara lain di Jalan Parit Indah dan Jalan Karya, Minggu (8/11) malam lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus, Senin sore, menjelaskan RWH (16), AF (16), RH (15) dan SD (17) yang merupakan anggota suatu kelompok berkumpul di Kubang, kemudian mereka mendapatkan informasi bahwa kelompok lain akan melakukan melakukan aksi ke arah Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar

"Ketiga kelompok ini kemudian bergabung dan saat melewati Jalan Karya Labersa, mereka memukul pengendara sepeda motor yang tengah melintas," terang Kombes Sunarto.

Tak hanya itu, setelah mengeroyok pengendara motor, kelompok motor tersebut memukul badan, kaca spion dan kaca depan mobil dengan kayu sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.

"Korban dipukul dengan kayu yang memang telah mereka bawa. Saat berpapasan dengan mobil lain, mereka langsung melakukan perusakan. Sekitar lima mobil yang dirusak geng motor ini, namun hanya pemilik dua mobil yang melaporkan," lanjutnya.

Sunarto mengimbau masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya dan tak membiarkan keluar hingga tengah malam. Sebab hal ini yang menjadi potensi anak menjadi liar dan hilang kendali.

Baca juga: Polisi buru penyebar hoaks penganiayaan geng motor di Pekanbaru

Tak hanya upaya dari kepolisian, diperlukan pula upaya dari keluarga untuk mencegah hal serupa dapat terulang kembali.

"Kami imbau masyarakat untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau tengah malam belum pulang, dicari, jangan dibiarkan saja. Kami berpatroli untuk meminimalisir kesempatan pelaku, sedangkan orangtua mengawasi anaknya," pungkas Sunarto.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Namun lantaran keempatnya masih anak di bawah umur, diberlakukan pula ketentuan sesuai aturan.

Baca juga: Waspadai geng motor, Polresta Pekanbaru bentuk tim gabungan