Pekanbaru, 7/11 (antarariau.com) - Wakil Bupati Pelalawan, Riau Marwan Ibrahim bungkam saat ditanyai soal dugaan keterlibatan pasangannya (bupati) HM Harris dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja.
Wartawan menanyai hal itu kepada Marwan pada Kamis malam, usai dia menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Usai diperiksa di Ruang Gelar Perkara Atmani Wedhana Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Wabup Pelalawan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan tim kuasa hukum berusaha menghindari buruan wartawan.
Dia yang ketika itu mengenakan kemeja batik hijau berjalan cepat dari ruang penyidikan menuju mobil yang terparkir di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
"Itu semua kami serahkan ke penyidik," kata pria yang mengaku sebagai kuasa hukum Marwan tanpa memperkenalkan namanya.
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Pelalawan sejak akhir Oktober 2013 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan.
Sebelumnya, kepolisian telah ditetapkan lebih dulu empat orang sebagai tersangka dan menjadi terdakwa. Mereka adalah Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Tengku Alfian (mantan Staf BPN Pelalawan), Lamuddin (mantan Kadispenda Pelalawan), dan Al Azmi.
Kemudian penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka lagi yakni Rahmad, Tengku Kasroen, dan termasuk Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim.
Kasus tersebut diindikasi telah mendatangkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar usai penganggaran pembebasan lahan dilakukan secara berkali-kali sejak 2002 hingga 2011.
Sebelumnya sejumlah kalangan juga menuduh jika Bupati Pelalawan HM Harris juga terlibat dalam kasus itu.
Harris disangka juga turut menerima uang dari hasil kejahatan korupsi ketika masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.