Pekanbaru, (antarariau.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau menggelar razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru dan berhasil menyita 18 unit ponsel dari narapidana.
"Razia gabungan kami gelar dalam beberapa hari ini. Namun untuk penyitaan 18 handphone milik napi dan tahanan itu dilakukan pada razia Sabtu malam (2/11)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Lulik Heri Sutrisno kepada Antara di Pekanbaru, Rabu siang.
Ia mengatakan, dalam razia tersebut dilibatkan sedikitnya 55 orang personel gabungan, baik petugas dari Kanwil Kemenkumham Riau maupun petugas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru dan lapas Anak dan Wanita.
Lulik menjelaskan, razia dilakukan secara mendadak di seluruh ruangan (sel) yang berada di dalam Lapas Pekanbaru.
Menurut dia, hal itu adalah upaya sterilisasi lapas khususnya pada napi dan tahanan yang memang menjadi tanggungjawab Kemenkumham.
Dalam razia tersebut, demikian Lulik, petugas memang menargetkan pencarian pada barang terlarang seperti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Namun kami tidak menemukan narkoba, melainkan 'handphone' yang kemudian kami sita. Karena memang di dalam lapas dilarang penggunaan 'handphone' secara bebas," kata dia.
