Hakim Tipikor Diminta Hukum Maksimal Gubernur Riau

id hakim tipikor, diminta hukum, maksimal gubernur riau

Hakim Tipikor Diminta Hukum Maksimal Gubernur Riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Lembaga swadaya masyarakat "Indonesian Monitoring Development" (IMD) akan tetap konsisten meminta hakim pengadilan tipikor Pekanbaru menghukum maksimal Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal.

"Tuntutan kita masih sama, agar Rusli Zainal dihukum maksimal, kalau bisa hukuman mati agar ada efek jera terhadap pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi," kata Direktur Eksekutif IMD Raja Adnan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.

Rusli Zainal saat ini sedang menjalani sidang perdana kasus korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Persidangan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat termasuk aktivis lembaga swadaya masyakarat (LSM).

IMD membuat pernyataan ini melalui surat resmi yang dikirim langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam surat tersebut IMD meminta Rusli Zainal dihukum maksimal.

Ia menjelaskan banyak koruptor selama ini hanya dijatuhi hukuman ringan, rata-rata di bawah lima tahun. Rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor diduga karena koruptor mampu mempengaruhi majelis hakim.

Cara mempengaruhi itu menurutnya antara lain dengan memberi suap kepada majelis hakim. Hal ini dibuktikan dengan fakta-fakta yang tak terbantahkan ada hakim menerima suap.

Raja Adnan menjamin bahwa penerapan hukuman maksimal tidak melanggar UU walaupun melebihi tuntutan jaksa.

"Jika majelis hakim tidak memeberikan putusan hukum maksimal terhadap koruptor, patut diduga majelis hakim memihak koruptor dan tidak memihak masyarakat," kata Adnan.